KOMPAS.com - Shalat Idul Adha 2021 terpaksa harus dilakukan di rumah bagi daerah yang termasuk wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Agama untuk menekan penyebaran virus Covid-19, termasuk dengan meniadakan takbir keliling.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan tersebut tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujarnya, dikutip dari laman MUI. Namun ia menghimbau masyarakat untuk shalat Idul Adha di rumah saja.
Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah dan Ketentuan Selama PPKM Darurat
Alasannya, rumaah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.
Menurutnya, pelaksanaan ibadan harus harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan.
MUI telah mengeluarkan surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Baca juga: Hari ini, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha
MUI telah merilis tata cara shalat Idul Adha bagi masyarakat yang bisa dijadikan tuntunan.
Kiai Asrorun menjelaskan, sunnah pelaksanaan shalatnya juga tidak berubah. Misalnya saja dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih terbaik, menggunakan wewangian, dan sebaiknya tidak makan terlebih dahulu.
Setelah shalat, disunnahkan untuk berkutbah dengan memperhatikan sejumlah rukun yang wajib dipenuhi.
Jika belum terbiasa berkutbah, kita bisa mempersiapkannya lebih dulu atau memegang buku khusus untuk dibaca. Namun jika shalat sendirian, ia menambahkan, tidak perlu ada khutbah.
Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara melakukan shalat Idul Adha di rumah ketka pandemi:
Waktu pelaksanaan shalat dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur. Ibadah dimulai dengan menyerukan “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
Awali shalat dengan membaca niat 'usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aalaa' yang artinya 'Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.'
Baca juga: Makassar Nyaris Berstatus Zona Merah Covid-19, Shalat Idul Adha Berjemaah Ditiadakan