Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

21 Tahun Menjadi Batas Usia Minimal Cukup Menikah, Mengapa Demikian?

Kompas.com - 21/07/2021, 15:11 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Stunting atau kondisi gagal pertumbuhan pada anak masih menjadi masalah yang serius di Indonesia.

Menurut studi Organisasi Kesehatan Dunia WHO), salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah maraknya pernikahan dini.Terlebih, banyak orang yang menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa.

Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun.

Nah, usia minimal sebagai batas cukup menikah adalah 21 tahun. Simak fakta berikut untuk mengetahuinya.

Menurut data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2012, angka kematian neonatal, postnatal, bayi dan balita pada ibu yang berusia kurang dari 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada usia 20-39 tahun.

Selain itu, terdapat berbagai risiko kehamilan pada wanita di bawah usia 20 tahun yang harus diwaspadai, yakni risiko keguguran, hipertensi, anemia, bayi lahir prematur, berat badan lahir lahir rendah (BBLR), sampai resiko depresi pasca melahirkan.

Hubungan stunting dengan pernikahan dini

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini atau di bawah 19 tahun di Indonesia meningkat dari 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Bahkan, pada masa pandemi, tren pernikahan dini turut meningkat.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Kamis (10/6/2021), Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Waspadai Risiko Ibu Hamil Berusia di Bawah 20 Tahun

Sejatinya terdapat banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari motif ekonomi, adat, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Maraknya pernikahan dini tentu mengkhawatirkan karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak.

Sebagai informasi, sebesar 43,5 persen kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun. Sedangkan 22,4 persen pada ibu dengan rentang usia 16-17 tahun.

Dari fakta tersebut, terdapat hubungan antara stunting dengan pernikahan dini. Paslanya, saat melakukan pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang. Mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.

Baca juga: Perilaku Buruk Ibu Hamil yang Berisiko Melahirkan Anak Stunting

Faktor lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Jadi, bila mereka menikah pada usia remaja, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya.

Bila nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.

Seperti diketahui, perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya belum matang. Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran.

Usia Ideal untuk Hamil

Sejatinya memang tak ada usia yang menjadi acuan untuk hamil. Meski demikian, seorang wanita mulai memasuki usia produktif pada usia 21 tahun. Jika dilihat dari segi biologis, pada usia 21-35 tahun perempuan memiliki tingkat kesuburan yang tinggi dan sel telur yang diproduksi sangat berlimpah.

Hal tersebut membuat risiko gangguan kehamilan, seperti pembukaan jalan lahir yang lambat hingga risiko bayi cacat pada wanita usia 21-35 tahun menjadi sangat kecil.

Selain itu, menurut International Journal of Epidemiology, ibu yang berusia 10-19 tahun memiliki risiko 14 persen lebih tinggi melahirkan bayi berat badan lahir rendah dibandingkan ibu berusia 20-24 tahun.

Baca juga: Nikah di Usia Remaja Memperbesar Risiko Anak Stunting

Tak hanya itu, wanita hamil di bawah usia 20 tahun juga berisiko tinggi terkena stres atau depresi pasca melahirkan dibandingkan wanita hamil di usia lebih dari dari 25 tahun. Depresi postpartum ini akan membuat ibu merasa sedih dan bersalah dalam jangka waktu yang cukup lama setelah melahirkan.

Dengan berbagai fakta tersebut, wanita yang hamil pada usia 21 tahun atau di atas 20 tahun lebih aman dari berbagai risiko kehamilan. Meski usia minimal untuk menikah menurut undang-undang adalah 19 tahun, ada baiknya sobat Generasi Bersih dan Sehat (GenBest) menikah di atas usia 20 tahun.

Untuk mendapatkan informasi seputar ibu hamil, tumbuh kembang anak, kesehatan bayi, remaja putri, dan hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan stunting, sobat Genbest bisa mengunjungi laman https://genbest.id/.

Yuk mulai berikan makanan bernutrisi untuk menunjang kesehatan pencernaan buah hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com