Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 23/07/2022, 19:11 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Hari ini, tanggal 23 Juli, diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN).

Penyelenggaraan HAN setiap 23 Juli setiap tahunnya di tingkat pusat dan daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 dilaksanakan tingkat Pusat dan Daerah, serta Perwakilan RI di Luar Negeri.

Pedoman HAN 2021 yang dipublikasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menguraikan secara spesifik tentang hal ini.

Disebutkan, peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia.

Hal tersebut berkaitan dengan upaya menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Meski penyelenggaraannya sudah berlangsung sejak lama, ternyata tanggal HAN sempat beberapa kali mengalami perubahan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, awalnya diperingati pada 6 Juni, yang dinamai dengan Hari Kanak-kanak.

Menurut Harian Kompas, 30 Mei 1967, Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) memutuskan untuk mencabut Hari Kanak-kanak Indonesia, kemudian menggantinya dengan Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia.

Saat itu, waktu peringatannya jatuh pada libur kuartal pertengahan tahun.

Sementara itu, khusus pada 1967, Pekan Kanak-kanak jatuh pada liburan pertengahan tahun, yaitu bulan Agusus dan dianjurkan agar dirayakan setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Dewan Pimpinan Kowani meminta, agar segenap organisasi Kowani BPOW/BKOW seluruh Indonesia untuk melaksanakan keputusan ini.

Baca juga: 11 Kalimat yang Bisa Hancurkan Kepercayaan Anak pada Orangtua

Harian Kompas, 17 Juni 1984, menuliskan, peringatan Hari Anak-anak Nasional jatuh pada 17 Juni. Penetapan tanggal ini dilakukan sejak tahun 1951.

Meski demikian, sejumlah pihak, termasuk Menteri P dan K Daoed Joesoef, mempertanyakan alasan diteetapkannya 17 Juni sebagai Hari Anak.

Ia merekomendasikan digantinya Hari Anak-anak Nasional dari 17 Juni menjadi 3 Juli, hari berdirinya Taman Indria sekaligus Hari Taman Siswa.

Selain itu, DPP GOPTKI (Gabungan Organisasi Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak Indonesia) juga mengusulkan penggantian peringatan Hari Anak Nasional.

Mereka mengusulkan peringatannya pada 23 Juli, dengan nilai historis bahwa tanggal tersebut tepat dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Mendikbud Prof Dr Nugroho Notosusanto telah menyetujui pengubahan peringatan tanggal Hari Anak-anak ini.

Setahun kemudian, tahun 1985, Hari Anak mulai dirayakan pada 23 Juli.

Pada penetapan ini, disetujui pula sistem orangtua angkat bagi anak-anak yang tidak mampu.

Baca juga: 5 Cara Menghabiskan Waktu Berkualitas di Hari Anak Nasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com