KOMPAS.com – Baru-baru ini, nama dokter Richard Lee kembali menjadi buah bibir setelah insiden penangkapan paksa oleh polisi di rumahnya pada Rabu (11/8/2021) lalu.
Penangkapan dr Richard Lee ini disebut terkait pelanggaran UU ITE karena melakukan akses llegal ke akun Instagram pribadi yang telah menjadi barang bukti.
Akun Instagram pribadi itu memang sempat dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020 silam.
Dokter Richard Lee sendiri memang dikenal sebagai salah satu beauty influencer yang kerap membongkar bahan berbahaya dari produk kecantikan yang disebutnya sebagai “krim abal-abal.”
Baca juga: Efek Samping Kosmetik Abal-abal, Bisakah Disembuhkan?
Memang, seperti apa krim abal-abal yang dimaksud dr Richard Lee?
Dalam salah-satu videonya yang diunggah pada 27 Juli 2020, dr Richard Lee mengatakan bahwa ada enam cara untuk mengetahui apakah suatu kosmetik aman atau tidak bagi kulit, yaitu sebagai berikut.
Tidak punya merek
Menurut dr. Richard, hal pertama yang wajib kita lihat adalah merk produk.
“Kalau misalnya polos kayak gini, nggak ada merk, nggak ada nama, itu patut dicurigai,” katanya.
Tidak tertera bahan baku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.