Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2021, 12:56 WIB
Anya Dellanita,
Wisnubrata

Tim Redaksi

Jika suatu produk memiliki semua hal di atas namun tidak mencantumkan nama perusahaan pembuat, dr. Richard pun mewanti-wanti kita untuk waspada.

Nomor BPOM

Menurut dr. Richard, nomor BPOM adalah hal paling penting dalam suatu produk kecantikan. Jika tidak ada, kita perlu waspada.

Nomor batch dan masa kadaluarsa

Terakhir, produk kecantikan resmi wajib mencantumkan nomor batch dan masa kadaluarsa.

“Mungkin nggak penting buat kalian, tapi ini penting nih buat BPOM. Jadi, jika nanti ditemukan bahan yang gak ada dalam BPOM, nanti BPOM tinggal mengecek nomor batch dan masa kadaluarsanya,” kata dr. Richard.

“Jadi, kalau nggak ada satu atau malah enam hal ini, sudah pasti krim itu abal-abal,” tambahnya.

Selain enam hal di atas, dr. Richard juga mengingatkan kita untuk mewaspadai krim racikan berbahaya dalam video berbeda.

Menurut dr. Richard, krim racikan itu sebenarnya tidak bermasalah jika memiliki beberapa syarat tertentu.

Selain itu, krim racikan itu terkadang diperlukan oleh dokter jika ingin memberikan suatu kandungan yang tidak ada dalam BPOM.

“Ini penting, terutama dalam kasus jerawat. Kita bisa kasih dia produk dengan tea tree oil yang aman dan ada dalam BPOM. Tapi bagaimana kalau tidak cukup buat dia? Tidak bisa menyembuhkan dia?"

"Terpaksa saya kasih antibiotik atau hidrokuinon yang nggak ada dalam BPOM lewat racikan. Selain itu, masalah kulit seseorang berbeda-beda, jadi terkadang butuh racikan,” kata dr. Richard dalam video yang diunggah pada 28 Juli 2020 itu.

Baca juga: Efek Buruk Krim Kulit Abal-abal Tak Muncul Seketika

Namun, tentu saja krim racikan pun tidak boleh sembarangan. Berikut empat syarat yang harus diperhatikan soal krim racikan.

Racikan hanya boleh diresepkan dokter

Menurut dr. Richard, krim racikan hanya boleh dibuat setelah diresepkan oleh dokter. Tapi, dokter tidak boleh meracik, membuat, apalagi menjual obat sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com