Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2021, 17:33 WIB
Wisnubrata

Editor

KOMPAS.com - Saat ini bisa dibilang industri kecantikan Indonesia sedang dalam masa jayanya. Konsumen Indonesia semakin berkembang, sehingga kebutuhan akan produk-produk yang dapat merawat kulit wajah dan tubuh juga semakin meluas.

Variasi produk kecantikan lokal pun semakin beragam, mulai dari produk anti jerawat hingga pencerah. Perusahaan kecantikan, baik berskala kecil maupun besar mulai berinovasi dalam menciptakan produk dengan kelebihannya masing-masing.

Namun, permintaan konsumen akan produk dengan hasil yang cepat, efektif, dan terjangkau mengakibatkan meningkatnya praktek-praktek keliru oleh pelaku industri ini, termasuk menggunakan bahan-bahan terlarang.

Hal ini memunculkan kosmetik “abal-abal” di pasaran, yang sayangnya justru gencar berpromosi lewat influencer terkenal dan review-review yang tidak bisa diyakini kebenarannya.

Akan tetapi, apakah sebenarnya yang dimaksud kosmetik “abal-abal”? Apa yang membuat sebuah kosmetik disebut sebagai “abal-abal”?

Menurut Tin Kurniati, QAC (Quality Assurance Control) dari PT.Cosmax Indonesia, kosmetik abal-abal dapat dikatakan sebagai kosmetik illegal.

Kosmetik abal-abal bisa disebut sebagai kosmetik ilegal karena tidak terdaftar di BPOM. Bahan-bahan yang dipakai ataupun yang digunakan dalam proses produksinya belum tentu mengikuti aturan BPOM. Hal ini juga termasuk juga penggunaan bahan-bahan yang dilarang,” jelas Tin Kurniati, Jumat (13/8/2021).

Selain itu, produk kosmetik juga dapat disebut “abal-abal” jika industri atau manufaktur tempat kosmetik tersebut diproduksi belum memiliki sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik).

“Dan melengkapi batasan tersebut, termasuk juga jika industri-nya tidak bersertifikat CPKB dan belum memiliki tinjauan dari BPOM.” tambahnya.

Baca juga: Skincare Abal-abal, Apa Ciri-cirinya?

Lantas, seperti apakah kosmetik yang baik dan memenuhi syarat keamanan dalam penggunaannya?

Hal pertama yang diperlukan agar sebuah produk kosmetik dapat dikatakan sebagai kosmetik yang baik dimulai dari tempat produk tersebut dibuat, atau manufakturnya.

Untuk disebut manufaktur kosmetik yang baik, diperlukan sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) serta GMP (Good Manufacturing Practice).

CPKB merupakan standar wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah secara nasional untuk industri kosmetik, sedangkan GMP merupakan standar sertifikasi yang berlaku secara internasional.

CPKB merupakan salah satu faktor penting untuk dapat menghasilkan produksi kosmetik yang memenuhi standar mutu dan keamanan.

Penerapan CPKB sendiri merupakan syarat kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan yang dapat diakui secara internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com