Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pengelolaan Limbah Medis di Masa Pandemi

Kompas.com - 22/08/2021, 19:25 WIB
Lusia Kus Anna

Editor

KOMPAS.com – Salah satu tantangan yang muncul akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan adalah menumpuknya limbah medis yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sampah atau limbah medis tidak hanya dihasilkan dari aktivitas fasilitas kesehatan, tetapi juga dari penggunaaan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, selang infus, hingga jarum suntik dari vaksinasi.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah medis Covid-19 hingga 27 Juli 2021 mencapai total 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementrian LHK Sinta Saptarina mengatakan, limbah medis memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu infeksius alias dapat menular.

“Karena memiliki sifat menularkan penyakit, maka harus ditangani secara khusus. Misalnya harus secepatnya ditangani dalam 2 x 24 jam di suhu normal. Bila ditaruh di cool bos bisa lebih dari 2 x2 24 jam,” ujar Sinta dalam Dialog yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (19/8/21).

Baca juga: Begini, Cara Tepat Buang atau Cuci Masker Bekas Pakai

Ia mengatakan, sampah medis itu dipisahkan sesuai jenis limbahnya, kemudian ditaruh kantong plastik, dilakukan desinfeksi dan diikat rapat sebelum dibawa ke tempat pemusnahan atau pengolahan limbah B3 yang memiliki izin.

Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Lia Partakusuma mengatakan, rumah sakit sudah memiliki protokol penanganan limbah medis.

“Akan dilakukan pemilahan, kemudian ditempakan di wadah khusus yang aman. Kalau jarum ditaruh di boks khusus agar tidak menusuk orang saat diangkut,” ujar Lia dalam acara yang sama.

Sementara itu, untuk limbah medis yang infeksius seperti dari pasien Covid-19, semua harus didisinfeksi dulu, termasuk jalur yang dilewati petugas.

Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat Celsius hingga yang tersisa hanyalah debu.

Baca juga: Luhut: Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 Persoalan Darurat

“Saat ini RS di Indonesia yang memiliki fasilitas insinerator sekitar 122 buah yang berizin. “Yang tidak punya fasilitas ini harus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis,” ujar Lia.

Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 1,3 triliun guna mengintensifkan pembuatan sarana pengolahan limbah medis (insinerator) yang jumlahnya meningkat selama pandemi Covid-19.

Dana itu antara lain akan dimanfaatkan untuk membuat sarana-sarana insinerator dan sebagainya.

Lia menambahkan, manusia dan kegiatannya menjadi penghasil limbah sehingga kita harus bijak mengelolanya.

“Kita yang bisa menjaga berapa banyak limbah yang dihasilkan, bagaimana cara minimalkan limbah dari diri sendiri, misalnya memakai APD yang tepat,” ujarnya.

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp 1,3 Triliun, Jokowi Minta Limbah Medis Segera Dimusnahkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com