Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Pawang Gajah Sri Lanka Tak Boleh Mabuk Saat Bekerja

Kompas.com - 24/08/2021, 09:03 WIB
Anya Dellanita,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sri Lanka baru saja menetapkan peraturan baru soal gajah. Kini, para pawang gajah (mahout) tidak diperbolehkan mabuk saat bekerja dengan hewan-hewan raksasa itu.

"Orang-orang yang memiliki atau memelihara gajah tersebut harus memastikan bahwa pawang (penunggangnya) tidak mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan berbahaya apa pun saat bekerja," tulis peraturan tersebut.

Selain itu, bayi gajah di bawah umur dua tahun dilarang untuk bekerja dan harus dipelihara bersama induknya.

Peraturan yang dikeluarkan oleh State Minister of Wildlife Protection Wimalaweera Dissanayaka tersebut juga mengungkapkan bahwa setiap gajah domestik harus memiliki sebuah kartu identitas biometrik dengan foto gajah dan rincian DNA-nya.

Baca juga: Nicholas Saputra Galang Donasi untuk Ekowisata Tangkahan dan Pawang Gajah di Aceh

Gajah sendiri merupakan hewan yang sangat dihormati di Sri Lanka, dan menurut laporan World Wildlife Fund, membunuhnya dapat membuat seseorang dihukum mati.

Namun, meski dihormati gajah-gajah di Sri Lanka memiliki beberapa fungsi, seperti untuk prosesi keagamaan, daya tarik wisata, dan penebangan.

Peraturan baru juga menetapkan bahwa kini gajah penebangan hanya dapat bekerja hingga empat jam per hari dan tidak diperkenankan untuk bekerja di malam hari. Mereka juga berhak untuk mandi dan mendinginkan badannya di lumpur setidaknya dua setengah jam setiap hari.

Lalu, di bidang pariwisata, peraturan itu mengemukakan bahwa gajah hanya bisa ditunggangi oleh maksimal empat orang saja dan mereka harus duduk di sebuah pelana yang empuk.

Gajah-gajah penangkaran juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan wajib setiap enam bulan sekali.

Baca juga: Manfaat Penggunaan Simbol Gajah di Dalam Rumah Menurut Feng Shui

Selain itu, sesuai peraturan, gajah tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam film kecuali untuk film produksi pemerintah yang dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan yang ketat.

Menurut laporan AFP, pelanggar aturan ini bisa mendapat hukuman kurungan hingga tiga tahun dan gajah mereka akan dibawa ke tahanan negara.

Sri Lanka memang kaya akan gajah. Melansir BBC via Insider, berdasarkan sensus gajah yang dilakukan pada 2011 silam oleh Department of Wildlife Conservation Sri Lanka, ada sekitar 7.400 gajah liar yang hidup di dalamnya.

Lalu, menurut laporan United Nation's Food and Agriculture Organization, ada sekitar 200 gajah domestik yang hidup di negara tersebut.

Di Sri Lanka sendiri, memiliki gajah dipandang sebagai simbol status dan kekayaan. Bahkan, menurut laporan South China Morning Post, para pakar satwa lar mengatakan lusinan anak gajah diculik dari kawanannya dalam 10 tahun terakhir untuk dijual pada orang-orang kaya dengan harga sekitar  Rp 1,8 miliar.

Baca juga: 5 Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com