Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2021, 15:35 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Glorifikasi kebebasan Saipul Jamil yang dilakukan sejumlah stasiun televisi serta pelaku dunia hiburan di Indonesia menuai kecaman publik.

Pasalnya, mantan pedangdut itu adalah pelaku kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, sehingga dianggap tidak seharusnya diterima kembali dengan mudah.

Tak pelak, media sosial riuh dengan berbagai kritik pedas termasuk dari sesama artis seperti stand up comedian Ernert Prakasa, hingga sutradara kondang Angga Sasongko.

Baca juga: 6 Langkah Tegas Komnas PA Kecam Penyambutan dan Kemunculan Saipul Jamil di TV

Kembalinya Saipul Jamil dalam berbagai acara tayangan televisi nasional juga dianggap tidak berempati dengan korban.

Pasca menjalani masa hukuman di penjara, lelaki ini bisa kembali hidup normal, namun trauma yang dirasakan penyintas tak bisa hilang.

Meski demikian, banyak pula yang berpendapat, pelaku kekerasan seksual seharusnya tetap bisa menata hidup kembali setelah menjalani hukumannya.

Alasan itulah yang dipakai sejumlah pihak untuk mendukung Saipul Jamil kembali tampil di panggung hiburan.

Namun, benarkah pelaku kekerasa seksual layak dimaafkan dan menjalani hidupnya kembali?

Lucia Peppy Novianti, M. Psi., Psikolog dari Universitas Gadjah Mada memberikan pendapatnya soal dilema ini.

Menurut dia, pelaku bisa dimaafkan jika pertimbangannya adalah kepatutan, norma, dan nilai agama.

Ajaran dalam prinsip tersebut memang menganjurkan manusia untuk saling memaafkan atas berbagai kesalahan yang dibuat.

Baca juga: Sikap KPI soal Saipul Jamil Jadi Bintang Tamu di Televisi

"Namun kita harus menyadari kalau memaafkan tidak sama dengan melupakan, jangan dijadikan ajang excuse atau membiarkan, dua hal yang harus kita lihat terpisah."

Demikian penuturan Lucia dalam perbincangan dengan Kompas.com pada Selasa (7/9/2021).

Dia menekankan, publik juga tidak mempunyai hak untuk melarang seseorang, termasuk pelaku kekerasan seksual, menjalani kehidupannya kembali.

Namun, dalam konteks publik, ada kepatutan norma sosial yang harus diperhatikan. Misalnya ada penyintas dalam komunitas sosial yang terdampak dari penampilan yang bersangkutan.

Jika ingin bersikap objektif, dasarnya tidak hanya pada kasihan, namun juga melihat dari dua perspektif sekaligus.

"Sama-sama punya hak untuk melanjutkan hidup, namun tentu sebagai basic manusia, pemenuhan kebutuhan dasarnya misalnya, bukan lalu langsung jumping ke kehidupan publik," tandas Psikolog ini.

Lucia mengakui hal tersebut memang suatu hal yang kompleks karena berkaitan dengan hak hidup dua manusia.

Hal yang juga perlu dipastikan, tambahnya, apakah orang dengan riwayat perilaku menyimpang tersebut sudah melakukan perbaikan.

Misalnya, sudah menjalani terapi, yang didukung dengan bukti adanya perubahan perilaku dan pola pikir.

Baca juga: Permintaan Maaf Saipul Jamil Usai Dihujani Protes dan Kecaman

Tujuannya tak lain untuk memastikan orang tersebut tidak berisiko membahayakan orang lain.

Sehingga, keberadaan pelaku kekerasan seksual di masyarakat seharusnya tidak memberikan ancaman baik bagi penyintas maupun orang lain di sekitarnya.

"Bukan hanya soal hak pelaku atau mantan pelaku, ada hak orang lain yang harus diperhatikan, khususnya penyintas," tegas Lucia. 

Hanya korban yang bisa memberi maaf

Ade Iva Wicaksono, Psikolog yang memegang gelar doktor dari Universitas Indonesia juga memberikan pendapatnya lewat media sosial Twitter.

Menurut dia, pemberian maaf hanya bisa dilakukan oleh korban, bukan orang lain.

Hal ini juga dilakukan dengan sejumlah catatan. Ada setidaknya tiga aspek yang harus diperhatikan untuk menjawab apakah pelaku kekerasan seksual layak diberikan maaf.

"Pertama, pemaafan seorang pelaku sexual abuse hanya bisa dilakukan korban, bukan masyarakat."

"Korban mengalami trauma dan hanya korbanlah yang boleh menentukan pemaafan terhadap pelaku," demikian bunyi kicauan Ade di akun @@ivarivai1992.

Ade menyebutkan salah satu studi psikologi yang mendasari pendapatnya ini, Studi Prieto-Ursua (2021).

Baca juga: Soal Perayaan Bebasnya Saipul Jamil, Ini Kata Sosiolog

Kedua, pemberian maaf dan penerimaan pelaku bukan oleh korban dapat berarti jaminan untuk menekan penyintas agar tetap diam dan gangguan terhadap kesejahteraannya.

Selain itu, penerimaan ini sekaligus menjadi bentuk tindakan melepaskan pelaku perundungan seksual dari tanggung jawab.

Hal ini, menurut Ade, bisa memberikan akibat yang mengerikan.

Hal ketiga yang juga harus dicermati, pemaafan adalah proses yang sangat personal. Penyintas maupun keluarganya tidak bisa dipaksa untuk memaafkan dan menerima pelaku begitu saja.

"Apa yang telah dilakukan stasiun-stasisun televisi dengan memberikan kesempatan SJ muncul di televisi melanggar hak-hak korban kekerasan seksual," tulis dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com