KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Izin ini diberikan berdasarkan hasil penelitian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19.
Fokus uji klinik merujuk pada aspek keamanan, imunogenisitas dan efek samping yang ditimbulkan pada anak.
Baca juga: Pfizer Ajukan Izin Penggunaan Darurat Vaksin untuk Anak 5-11 Tahun
Kabar ini disambut dengan berbagai respons oleh para orangtua di Indonesia.
Ada yang lega anaknya bisa lebih terlindungi dari infeksi virus, namun ada juga yang khawatir dengan vaksinasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi untuk vaksin Sinovac bagi anak usia enam tahun ke atas.
Saran ini diterbitkan karena anak juga berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dari dan ke orang dewasa di sekitarnya, meski tanpa gejala.
Misalnya saja pada orangtua, orang serumah, tamu yang datang ke rumah, teman atau guru yang bertemu di sekolah ketika pembelajaran tatap muka.
Melalui akun Instagram IDAI, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) memberikan penjelasannya.
Dia menyebut, pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.