Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yeezy Wajib Bayar Denda Rp 13,5 Miliar akibat Keterlambatan Pengiriman

Kompas.com - 11/11/2021, 09:48 WIB
Gading Perkasa,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rapper Kanye West tengah dilanda kasus. Belum lama ini perusahaan pakaian dan sepatu Yeezy miliknya ditetapkan sebagai terdakwa dalam gugatan perlindungan konsumen.

Gugatan itu menyangkut keterlambatan pengiriman untuk produk Yeezy yang dipesan online, dan tercantum dalam laporan yang diajukan pada 22 Oktober.

Yeezy akhirnya setuju membayar denda sebesar 950.000 dollar AS atau sekitar Rp 13,5 miliar untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Laporan gugatan perdata itu menyebutkan, Jaksa Wilayah Los Angeles County George Gascon dan sejumlah jaksa lainnya menuding merek Yeezy melanggar praktik bisnis di negara bagian California.

Praktik bisnis di negara bagian tersebut menetapkan agar produk yang dipesan secara online harus dikirim dalam waktu 30 hari, atau perusahaan harus menjelaskan penundaan pengiriman barang secara tertulis.

Perusahaan juga wajib mengembalikan uang konsumen atau menawarkan produk pengganti dengan kualitas yang sama apabila barang tidak dikirim dalam waktu 30 hari.

Dalam laporan gugatan itu pun tertuang bahwa Yeezy gagal memberitahukan penundaan secara memadai dan menyesatkan konsumen terkait waktu pengiriman.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County Randolph M. Hammock menandatangani putusan kasus pada 3 November lalu.

West diwajibkan membayar denda 200.000 dollar AS untuk masing-masing dari empat kantor kejaksaan yang terlibat dalam gugatan.

Kemudian, West juga harus membayar ganti rugi sebesar 50.000 dollar AS ke Consumer Protection Prosecution Trust Fund, dan biaya investigasi empat kantor kejaksaan masing-masing 25.000 dollar AS.

"Konsumen online berhak atas perlindungan terhadap biaya yang tidak beralasan dan menunggu terlalu lama untuk pembelian tiba di rumah mereka," kata Jaksa Wilayah Gascn dalam keterangan pers.

"Kami akan menegakkan undang-undang negara bagian dan federal yang mengatur belanja online di Los Angeles County."

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, merek Yeezy tidak boleh lagi menyesatkan konsumen menyoal jangka waktu pengiriman atau pengembalian dana.

Yeezy juga wajib mengembalikan uang kepada konsumen yang tidak menerima produk tepat waktu.

Bukan ini saja kasus hukum yang menyandung merek Yeezy.

Saat ini Yeezy juga tengah menantang Walmart setelah mengajukan gugatan terhadap pengecer itu dan beberapa penjual pihak ketiga karena diduga menjual sepatu yang mirip Yeezy Foam Runner.

Baca juga: Sepatu Yeezy Aneh Justin Bieber, Baru Dirilis Langsung Ludes Terjual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com