Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/11/2021, 17:55 WIB

KOMPAS.com – Perempuan di Indonesia sepertinya belum memiliki rasa aman. Menurut catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan yang diterbitkan tahun 2020, selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 79,2 persen atau naik delapan kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Media ternyata berperan besar dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan, entah itu positif atau malah negatif.

“Sesungguhnya media memiliki peran penting dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, karena media berperan dalam promotif dan preventif,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam webinar Ubah Narasi: Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (25/11).

Bintang menyayangkan tak jarang media masih memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan narasi yang melakukan seksualisasi, stereotyping, dan menjadikan perempuan sebagai objek seksual.

Baca juga: Kementerian PPPA Catat 24.352 Kasus Kekerasan Perempuan pada 2019-2020

Ditambahkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, media bisa berkontribusi menyambung suara korban dengan mendampingi korban melaporkan kasusnya, dan mengurangi trauma korban.

Veryanto mengatakan, masih banyak media yang “minim perspektif gender”.

"Ada media yang mengungkap kronologis kasus secara detail, misalnya dengan mengungkap identitas korban dan menggunakan diksi yang vulgar.

Ada juga media yang membela pelaku, menebar narasi hoaks dan menjauhkan korban atas pemenuhan haknya, yaitu keadilan, perlindungan dan pemulihan, sehingga banyak korban trauma dan malah tak ingin melapor," ujarnya.

Baca juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Tinggi di Indonesia, Ini yang Perlu Dilakukan

Narasi dan pemberitaan yang tepat

Jurnalis seharusnya memegang teguh kode etik jurnalis berperspektif korban, dengan tidak mengungkap identitas korban dan pelaku anak, tidak melakukan penghakiman kepada korban, tidak menggunakan diksi dan narasumber yang bias, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini dan tidak mengandung informasi yang cabul dan sadis.

Veryanto berpendapat bahwa pemimpin perempuan di kantor media dapat membantu membuat berita yang berhubungan dengan kekerasan pada perempuan lebih tersaring.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke