KOMPAS.com - Michael Steinhardt, kolektor seni, investor, dan miliuner asal Amerika Serikat, menyerahkan 180 barang antik curian senilai 70 juta dollar AS atau sekitar Rp 1 triliun.
Steinhardt pun harus menerima kenyataan bahwa dirinya dilarang untuk mengoleksi barang antik seumur hidup.
Hal itu disampaikan pejabat di Kejaksaan Distrik Manhattan, New York, AS.
Pada Senin (6/12/2021), Kejaksaan Distrik Manhattan mengungkapkan, Steinhardt memiliki barang antik yang dicuri dari 11 negara oleh 12 jaringan kriminal.
"Selama beberapa dekade, Michael Steinhardt menunjukkan nafsu rakus untuk menjarah artefak tanpa memedulikan legalitas tindakannya."
Baca juga: Miliarder Michael Steinhardt Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
"Dia juga tak peduli dengan legitimasi karya yang dia beli dan jual, atau kerusakan budaya parah yang ditimbulkannya di seluruh dunia."
Demikian pemaparan Jaksa Distrik Manhattan, Cy Vance.
"Pengejarannya terhadap karya 'baru' untuk dipamerkan dan dijual tidak mengenal batas geografis atau moral."
"Seperti yang tecermin dalam dunia bawah dari pedagang barang antik, bos kejahatan, pencuci uang, dan perampok yang dia andalkan untuk memperluas koleksinya," imbuh Vance.
Pengacara Steinhardt, Andrew J Levander dan Theodore V Wells Jr, memberikan pernyataan bersama kepada CNN, Selasa (7/12/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.