KOMPAS.com - Harga rokok, termasuk sigaret, cerutu dan vape, dipastikan naik di awal 2022 ini.
Penambahan harga ini seiring dengan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen, sesuai ketetapan pemerintah.
Peraturan ini diperkirkan akan membuat harga rokok per bungkus berkisar Rp 40.000, untuk ukuran yang berisi 20 batang.
Tentunya, kenaikan harga rokok ini menjadi momen yang tepat untuk menghentikan kebiasaan yang buruk bagi kesehatan ini.
Baca juga: Jangan Sepelekan! Ini 10 Bahaya Merokok bagi Kesehatan
Harga rokok yang makin melonjak tinggi bisa membuat kondisi keuangan bertambah buruk.
Akan lebih baik jika dana membeli rokok dialokasikan untuk hal lain yang lebih bermanfaat.
Selain itu, berhenti merokok juga akan menjauhkan kita dari penyakit dan meningkatkan kesehatan organ tubuh.
Sayangnya, harga rokok yang makin mahal saja tidak cukup untuk mempertahankan motivasi kita berhenti melakukannya.
Ada beberapa hal penting untuk memastikan kita berhenti merokok untuk selama-lamanya.
Banyak perokok merasa amat kehilangan kebiasaanya itu ketika memutuskan untuk berhenti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.