Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2022, 09:27 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

Sumber CNN

KOMPAS.com - Meghan Markle menerima ganti rugi sebesar 1 poundsterling Inggris atau sekitar Rp19.000 atas kasus penyalahgunaan informasi pribadi yang dimenangkannya.

Uang tersebut harus dibayarkan Associated Newspapers Limited (ANL), perusahaan media Inggris yang menerbitkan Mail on Sunday dan Mail Online.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Inggris, istri Pangeran Harry itu mengalami pelanggaran privasi ketika surat pribadinya diterbitkan ANL.

Baca juga: Akhirnya, Meghan Markle Dapat Permintaan Maaf Terbuka Media Inggris

Surat yang dikirimkan kepada ayahnya, Thomas Markle itu memuat sejumlah informasi yang dinilai tidak seharusnya diungkap ke publik.

Keputusan yang ditetapkan pada 2 Desember lalu itu menyebutkan, "Duchess of Sussex memiliki ekspektasi privasi yang wajar dalam isi surat itu".

Selain itu, Meghan juga akan mendapatkan ganti rugi lain berkaitan dengan pelanggaran hak cipta yang dilakukan ANL.

Namun kali ini, jumlah uangnya dirahasiakan dari publik dan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak yang bersengketa.

Ibu dua anak ini memang mengajukan dua tuntutan terpisah terhadap penerbit Inggris itu, pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan informasi pribadi.

Pengadilan memutuskan, ANL juga melanggar hak cipta Meghan dengan menerbitkan kutipan surat tulisan tangan yang dia kirimkan kepada ayahnya. 

Baca juga: Meghan Markle Menangi Sengketa Surat Pribadinya dengan Media Inggris

Kutipan tersebut kemudian dimuat surat kabar The Mail on Sunday dan situs web Mail Online selama persidangan pada Januari dan Mei tahun lalu.

Halaman:
Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com