KOMPAS.com - Produk skincare lokal makin menjamur dengan tingginya minat untuk menjaga kesehatan dan penampilan kulit.
Kini ada ratusan brand lokal yang mencakup produk perawatan kulit dengan berbagai fungsi dan manfaat.
Tak heran jika kita kebingungan untuk memilih produk yang paling cocok karena banyaknya pilihan yang tersedia.
Apalagi dengan berbagai janji palsu dan klaim yang ditampilkan di iklan skincare tersebut.
Baca juga: Jangan Pakai Skincare, Jerawat Harus Diatasi Secara Medis
Sadar akan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen produk skincare lokal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui aturannya.
Lewat Peraturan berjudul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, ada sejumlah pembaruan yang penting untuk disimak.
Khususnya soal klaim yang disertakan dalam materi promosi produk tersebut guna melindungi konsumen.
Aturan yang ditetapkan pada 7 Januari lalu ini melarang penggunaan sejumlah kalimat yang dianggap dapat menyesatkan pemakainya.
Harapannya, masyarakat tidak terjebak janji palsu dan dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya.
Baca juga: Begini Tips Kulit Glowing, Kenyal dan Cerah Tanpa Skincare yang Rumit
Ada sejumlah faktor yang ditonjolkan dalam larangan klaim produk skincare ini termasuk objektif, tidak menjanjikan hasil mutlak seketika, tidak menggunakan kata-kata yang berlebihan, dll.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.