Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Larang Skincare Tebar Janji Surga di Iklannya, Apa Alasannya?

Kompas.com - 25/03/2022, 21:43 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan aturan baru soal klaim manfaat yang dicantumkan dalam berbagai produk kosmetik termasuk skincare.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika itu sekaligus menggantikan regulasi yang lama.

Aturan baru ini mencantumkan secara detail soal klaim yang diperbolehkan dan dilarang dipakai dalam kemasan maupun materi promosi produk kosmetik.

Bukan hanya skincare namun juga perawatan rambut, gigi dan berbagai area tubuh lainnya.

Salah satu yang menarik, regulasi terbaru ini menyebutkan dengan jelas 119 klaim yang kini dilarang dipakai di kosmetik.

Jika dibandingkan, jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan aturan tahun 2015 lalu.

Beberapa klaim yang dilarang ini bahkan sebenarnya kerap kita jumpai dalam kemasan maupun promosi produk skincare.

Misalnya saja "janji surga" untuk mengontrol sebum, mencegah penuaan, menangkal radikal bebas, dll.

Baca juga: Pahami, Ragam Janji Palsu yang Kini Pantang Dipakai di Iklan Skincare

Janji surga produk skincare kerap menyesatkan konsumen

.PEXELS/SORA SHIMAZAKI .
Beberapa tahun belakangan, brand kosmetik lokal memang membanjir dengan berbagai bentuk dan keunggulannya masing-masing.

Kepercayaan konsumen pada skincare lokal juga semakin meningkat sehingga banyak yang beralih pada brand dalam negeri.

Dikutip dari salinan PERKABPOM Nomor 3 Tahun 2022 itu, klaim produk skincare yang bersangkutan soal manfaatnya dianggap sebagai salah satu daya tarik utamanya.

Khususnya dalam menarik konsumen dan bersaing dengan brand lainnya di dunia kecantikan.

Baca juga: BPOM RI Rilis Daftar Kosmetik yang Mengandung Merkuri

Maka panduan klaim itu dibuat untuk memastikan produk tersebut sesuai dengan kandungan bahannya maupun uji yang dilakukan oleh BPOM.

Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari klaim yang menyesatkan, tidak objektif dan hanya sekedar jadi janji surga.

Klaim yang disampaikan produk skincare itu harus mencerinkan adanya manfaat untuk konsumen dalam kondisi yang baik sehingga tidak bersifat seolah sebagai obat atau bertujuan mencegah suatu penyakit.

Ada banyak hal yang harus dipatuhi agar produsen tidak sekedar membuat "janji surga" belaka untuk konsumen.

Misalnya, klaim harus dievaluasi dari keseluruhan kalimat, tidak menjanjikan hasil mutlak, menggunakan kata-kata yang berlebihan, maupun superlatif.

Baca juga: Cara Mengecek Kosmetik yang Terdaftar di BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com