Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DR. dr. Tan Shot Yen, M.hum
Dokter

Dokter, ahli nutrisi, magister filsafat, dan penulis buku.

Produk Olahan Makin Mahal, Gizi Optimal Harus Lebih Rasional

Kompas.com - 30/03/2022, 09:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menyaksikan di televisi para ibu berjubel berdesakan antri beli (bukan minta) minyak goreng, mendengar keluhan hingga hujatan publik di pelbagai acara radio tentang semakin mahalnya bahan pangan, kegelisahan saya kian memuncak: ada apa dengan ketahanan pangan bangsa ini?

Apakah karena minyak goreng termasuk kriteria sembako, maka begitu harganya gonjang ganjing, ketenangan ibu-ibu ikut jadi genting?

Mengacu pada keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 disebutkan bahwa sembilan bahan pokok tersebut adalah beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan daging ayam, telur ayam, susu, bawang merah dan bawang putih, gas elpiji dan minyak tanah, serta garam.

Baca juga: Makanan Olahan Membuat Tubuh Lebih Rentan pada Virus Corona, Kok Bisa?

Di sisi lain, kita mempunyai pedoman umum Program Sembako 2020 yang ditujukan pemerintah sebagai bantuan sosial pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), meliputi sumber karbohidrat sesuai pangan lokal, protein hewani dan nabati serta sayur mayur dan buah.

Bansos yang bisa berupa in natura (BPNT/ bantuan pangan non tunai) atau Bansos berupa uang tunai diatur dengan catatan menarik: tidak boleh digunakan untuk pembelian minyak, tepung terigu, gula pasir, MPASI Pabrikan, makanan kaleng, mi instan, juga tidak untuk pembelian pulsa, dan rokok.

Merujuk kedua rilis resmi pemerintah di atas, muncul pertanyaan bagus: mengapa dalam aturan Program Sembako 2020 ada aturan yang melarang penerima menggunakan fasilitas bantuannya untuk membeli minyak, tepung terigu, gula pasir, dan sebagainya?

Ada yang berspekulasi, apakah jika saya mendapat bantuan beras dan telur, artinya tidak boleh masak nasi goreng?

Bahkan, tidak diperkenankan untuk membeli MPASI pabrikan, sementara justru semakin banyak nakes menganjurkan MPASI pabrikan karena ‘sudah tertakar gizinya sekaligus higienis’.

Semakin hari semakin nyata bahwa mengurus negara dan ketahanan pangannya bukan hal sederhana.

Penderitaan bertambah saat pengambil kebijakan serta pelaksana kebijakan mempunyai cara pandang beda dan literasi gizi yang berbeda visi.

Anjuran meninggalkan gorengan selalu salah waktu. Bergaung di saat minyak goreng mahal – dan semakin banyak orang teriak karena merasa haknya terinjak, buat tetap ‘makan enak’.

Bahkan, semakin merembet isu sensitifnya dengan membawa-bawa tukang gorengan dan UMKM produk-produk ‘rakyat kecil’ yang masih menggunakan minyak goreng.

Baca juga: Alasan Kenapa Karbohidrat Olahan Picu Obesitas dan Beragam Penyakit

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com