KOMPAS.com - Sebagian besar restoran atau tempat makan di Indonesia perlu mengantongi sertifikat halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan makanan yang dijual dapat dikonsumsi oleh semua orang, khususnya bagi umat Muslim yang wajib mengonsumsi makanan halal.
Selain sebagai syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk dalam jangkauan lebih luas, sertifikat halal juga merupakan bentuk sertifikasi yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan makanan atau produk yang dijual.
Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Musclich, mengatakan bahwa sampai saat ini proses sertifikasi halal untuk restoran dan tempat makan masih terus berlangsung.
"Sesuai regulasi, makanan dan minuman untuk tahapan sertifikasinya dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Jadi, diharapkan setelah itu semua sudah tersertifikasi."
Demikian penuturannya kepada Kompas.com saat ditemui di Subway FX Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Namun, meskipun saat ini belum semua restoran (retail) tersertifikasi halal, masyarakat tidak perlu khawatir karena ada beberapa hal yang perlu kita ketahui untuk memastikan tempat makan yang kita kunjungi itu halal.
Musclich pun membagikan sedikit tipsnya sebagai berikut.
• Ada logo halalnya
Menurut Musclich, restoran atau tempat makan yang sudah tersertifikasi halal pasti akan menempelkan logo halalnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.