Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengetahui Restoran Bersertifikat Halal, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 30/03/2022, 12:45 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagian besar restoran atau tempat makan di Indonesia perlu mengantongi sertifikat halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan makanan yang dijual dapat dikonsumsi oleh semua orang, khususnya bagi umat Muslim yang wajib mengonsumsi makanan halal.

Selain sebagai syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk dalam jangkauan lebih luas, sertifikat halal juga merupakan bentuk sertifikasi yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan makanan atau produk yang dijual.

Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Musclich, mengatakan bahwa sampai saat ini proses sertifikasi halal untuk restoran dan tempat makan masih terus berlangsung.

"Sesuai regulasi, makanan dan minuman untuk tahapan sertifikasinya dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Jadi, diharapkan setelah itu semua sudah tersertifikasi."

Demikian penuturannya kepada Kompas.com saat ditemui di Subway FX Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Namun, meskipun saat ini belum semua restoran (retail) tersertifikasi halal, masyarakat tidak perlu khawatir karena ada beberapa hal yang perlu kita ketahui untuk memastikan tempat makan yang kita kunjungi itu halal.

Musclich pun membagikan sedikit tipsnya sebagai berikut.

• Ada logo halalnya

Menurut Musclich, restoran atau tempat makan yang sudah tersertifikasi halal pasti akan menempelkan logo halalnya.

"Kalau yang sudah tersertifikasi biasanya rumah makan itu akan menempelkan logo halalnya. Itu sudah pasti," ujarnya.

"Dan tidak hanya di restoran saja, logo halal juga akan dipasang di toko roti dan coffee shop yang sudah tersertifikasi," lanjut dia

Biasanya, kita dapat menemukan logo halal yang terletak di pintu masuk. Jadi, sebelum makan kita sudah bisa menentukan apakah restoran itu halal atau tidak.

"Kalau produk B2B mungkin saja tidak memasangnya, tapi kalau yang retail sudah pasti memasang karena terletak di pusat perbelanjaan juga," tambah Musclich.

• Mencarinya di website MUI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com