KOMPAS.com - Sebagian orangtua mungkin bangga ketika melihat anaknya yang masih di bawah umur dapat mengemudikan kendaraan sendiri, baik motor atau pun mobil.
Tapi menurut aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa batas minimal dalam membuat SIM A dan SIM C adalah 17 tahun.
Artinya, anak di bawah umur berdasarkan peraturan tersebut tidak diperbolehkan mengemudi sendiri. Jika melanggar tentu bisa terkena sanksi hukum.
Selain itu, anak dan remaja di bawah umur yang mengemudikan kendaraan sendiri berisiko terlibat dalam kecelakaan.
Baca juga: Izinkan Anak Bawa Motor Sama dengan Mengajarkan Kekerasan
Sebab jika melihat perkembangan fisik dan mental anak, dapat dikatakan belum siap untuk menghadapi berbagai situasi kompleks yang mungkin terjadi di jalan.
Mungkin saja fenomena anak di bawah umur mengendarai kendaraan seringkali terlihat di sekitar kita. Atau justru kita pernah menerapkannya di dalam keluarga.
Jika itu sudah terjadi, orangtua perlu memberikan pemahaman yang tepat agar anak mudah mengerti kalau mengendarai motor atau mobil sebelum punya SIM adalah tindakan yang salah.
Ketika larangan itu muncul dari orangtua padahal kemarin diperbolehkan, pasti anak akan mempertanyakan maksud dan tujuan dari larangan tersebut.
Oleh karena itu, beri anak pemahaman soal aturan berkendara yang benar dan lakukan dengan cara yang lebih halus.
"Dahulukan bicara dengan anak. Komunikasi adalah kuncinya."
Demikian kata Anna Surti Ariani, S.Psi, M.Si, Psi, Psikolog Anak dan Keluarga saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.
Untuk sekarang dan ke depannya, cobalah untuk memberi pemahaman tersebut agar anak tidak nekat mengendarai motor atau mobil sendiri.
"Misalnya bisa bilang, mama baru sadar bahwa ternyata banyak sekali kerugian saat mama membolehkan kamu naik motor sendiri, kayaknya kita gak bolehkan lagi kamu bawa motor sampai kamu punya SIM, ya."
Demikian papar psikolog yang akrab disapa Nina tersebut.