Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Kekerasan Seksual dalam UU TPKS, Pelecehan Fisik sampai Pemaksaan Perkawinan

Kompas.com - 13/04/2022, 11:18 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan DPR RI menjadi undang-undang pada Selasa (12/4/2022).

Implementasi disahkannya UU TPKS ini diharapkan dapat melindungi, menghadapi, serta menyelesaikan tindak kejahatan seksual yang dialami anak dan perempuan di Indonesia.

Undang-undang ini terbagi atas dua kelompok berdasarkan pengaturan sanksi tindak pidana kekerasan seksual dan tindak kejahatan lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Mengenal Apa Itu UU TPKS

Berdasarkan draf UU TPKS, ada sembilan jenis tindak kekerasan seksual yang diatur dalam pasal (4) Ayat (1) UU TPKS.

Berikut sembilan tindak kekerasan seksual, di antaranya:

1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Selain kesembilan jenis tindak kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), ada 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2. Berikut pemaparannya:

1. Perkosaan
2. Perbuatan cabul
3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
5. Pornografi yang melibatkan anak dan pornografi yang memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aborsi tidak masuk ke dalam UU TPKS karena dua tindak pidana tersebut sudah diatur dalam undang-undang lain, yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Krisdayanti Bersyukur UU TPKS Disahkan: Semoga Mengurangi Kasus Kekerasan Seksual

UU TPKS menjadi tonggak pengentasan kekerasan seksual

Pengesahan RUU TPKS telah menjadi penantian yang panjang. RUU ini diperjuangkan sejak 2012 yang digagas oleh Komnas Perempuan dan memiliki pembahasan yang dinamis termasuk penolakan hingga akhirnya disahkan.

Ketua DPR Puan Maharani dari meja pimpinan menyebutkan, pengesahan UU TPKS ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia untuk mengentaskan tindak kekerasan seksual.

"Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," imbuh Puan.

Menyampaikan pandangannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyebutkan, UU TPKS merupakan wujud komitmen negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

Dalam hal ini termasuk menangani, melindungi, memulihkan korban, dan melaksanakan penegakan hukum.

Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang tanpa unsur kekerasan.

"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.

Baca juga: 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com