KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disetujui menjadi UU oleh DPR dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (12/4/2022).
Disahkannya UU tersebut menjadi jawaban bagi para pihak yang selama ini memperjuangkan keadilan bagi para korban dan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.
RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebenarnya sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012 yang lalu.
Akan tetapi, DPR baru memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016 alias empat tahun setelah RUU PKS diwacanakan.
Walau sudah digodok berulang kali, pembahasan RUU TPKS selalu berujung dengan "drama" hingga membutuhkan waktu enam tahun sebelum disetujui.
Satu-satunya fraksi yang menolak pembahasan tingkat lanjut RUU TPKS sebelum diundang-undangkan hanyalah PKS.
Padahal, delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui supaya RUU TPKS segera disahkan.
Total terdapat delapan Bab dan 93 Pasal dalam UU tersebut, dengan sembilan poin yang mengatur jenis tindak kekerasan seksual seperti tertulis di Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, yakni:
1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual