9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Walau sudah disetujui DPR, UU TPKS masih perlu dikawal supaya implementasinya sesuai dengan yang dicita-citakan.
Yaitu terciptanya ruang aman tanpa ancaman dan kekerasan seksual fisik maupun nonfisik di masyarakat.
Berbagai pihak secara lantang mengungkapkan komitmennya untuk terus mengawal UU TPKS.
Salah satunya dikatakan oleh Suzy Hutomo, Owner and Chairperson The Body Shop Indonesia yang mengapresiasi disahkannya UU TPKS.
“Disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-Undang menjadi berita luar biasa bagi kami. Tapi perjuangan belum berakhir. Mari terus kawal implementasi UU TPKS agar sesuai dengan tujuannya, yaitu berpihak pada korban dan memenuhi hak atas penanganan, perlindungan dan juga pemulihan,” jelas Suzy
Hal yang sama diungkapkan Founder and Director Makassar International Writers Festival (MIWF), Lily Yulianti Farid.
"Meskipun sudah sah, kami juga masih terus melanjutkan berbagai upaya edukatif dan preventif," kata Lily dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com.
"Seperti perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya adalah melalui edukasi, termasuk tindakan pencegahan dan penanganan di dalamnya,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Yayasan Pulih yang selama ini sudah memperjuangkan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia bersama para mitranya.
Wawan Suwandi selaku Public Relations Yayasan Pulih mengapresiasi disetujuinya RUU TPKS menjadi UU sembari menyatakan komitmennya untuk terus mengawal UU ini.
"Kami berharap progresnya tidak hanya berhenti pada disahkan menjadi UU TPKS, tetapi dalam proses penerapan, substansinya benar-benar berpihak pada korban," ujar Wawan.
"Jadi, mari kita kawal terus proses pelaksanaan UU TPKS untuk korban," tandasnya.
Ia menyampaikan, Yayasan Pulih akan terus berpihak kepada para penyintas kekerasan seksual. Salah satu caranya adalah membuka layanan konsultasi psikologi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.