3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Walau sudah disetujui DPR, UU TPKS masih perlu dikawal supaya implementasinya sesuai dengan yang dicita-citakan.
Yaitu terciptanya ruang aman tanpa ancaman dan kekerasan seksual fisik maupun nonfisik di masyarakat.
Berbagai pihak secara lantang mengungkapkan komitmennya untuk terus mengawal UU TPKS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.