Selain itu, yayasan tersebut juga akan melakukan upaya preventif dengan memberikan psikoedukasi melalui konten-konten di media sosial.
Yayasan Pulih di sisi lain membuka kelas penguatan kapasitas untuk menangani kasus kekerasan seksual dan memberi dukungan psikologis awal bagi penyintas kekerasan seksual.
Disetujuinya RUU TPKS menjadi UU juga mendapat respons positif dari Editor-in-Chief Magdalene.co, Devi Asmarani.
Ia mengatakan, berhasilnya RUU TPKS diundang-undangkan merupakan buah dari perjuangan bersama dari berbagai kelompok dan komunitas.
"Perjuangan yang cukup panjang akhirnya menemui titik terang," ungkap Devi.
"Terima kasih untuk teman-teman, para aktivis perempuan, dan semua pihak yang tidak lelah berjuang bertahun-tahun sampai RUU TPKS bisa disahkan," lanjutnya.
Devi menerangkan, Magdalene terus bertekad memberi edukasi ke mahasiswa, komunitas, maupun lingkungan perkantoran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual.
Di samping itu, pihaknya juga tetap mengedukasi publik melalui berbagai platform digital yang dimiliki Magdalene.
“Ini bukan akhir, tapi jadi awal yang harus terus kita sama-sama kawal pengaplikasiannya," ujarnya.
"Semoga dengan adanya UU TPKS, penanganan kasus yang berpihak pada korban bisa terwujud. Mari bersama-sama membangun ruang aman yang kita impikan,” tutur Devi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.