Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2022, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Kayu merupakan salah satu material yang populer untuk dijadikan furnitur karena keindahan dan kekuatannya.

Sayangnya, terkadang furnitur berbahan dasar kayu sulit dibersihkan jika terkena noda.

Bahkan, pada beberapa furnitur tua, sering ditemukan noda yang membuat furnitur terasa lengket seperti bergetah.

Permukaan furnitur yang lengket tersebut merupakan hasil dari penumpukkan sisa produk kebersihan atau lapisannya mulai rusak.

Baca juga: Cara Membersihkan Furnitur Berwarna Hitam Agar Tak Mudah Rusak

Banyak saran yang menyebutkan bahwa kita perlu menyeka permukaan lengket itu dengan cuka dan air atau menggunakan cairan yang terbuat dari campuran terpentin, cuka putih, dan minyak biji rami rebus.

Sementara itu, ahli finishing dan penulis dari buku "Refinishing Furniture Made Simple” Jeff Jewitt, merekomendasikan untuk membersihkannya dengan kain yang dibasahi pengencer cat atau spiritus mineral.

Lalu, aplikasikan pada area yang ternoda dengan cara menggosoknya melingkar dengan mengenakan sarung tangan nitril dan membasahi kain dengan pengencer cat atau spiritus mineral.

Setelah itu, balikkan lap sehingga area bersih terekspos dan lanjutkan ke area berikutnya.

Hal ini akan menghilangkan kotoran berminyak, lilin tua, dan semir furnitur, meski tidak akan menghilangkan kotoran larut dalam air yang bisa menimbulkan masalah lebih besar.

Baca juga: Cara Merawat dan Membersihkan Furnitur Kulit agar Tetap Berkilau

Untuk itu, Jewitt merekomendasikan untuk menggunakan sebotol deterjen pencuci piring dan melarutkannya dalam satu liter air hangat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com