Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Lisa Blackpink Muncul di Pameran NFT, Singapura

Kompas.com - 12/05/2022, 06:12 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

Pasalnya, di negara Gajah Putih, mengiklankan alkohol dalam bentuk apa pun merupakan tindak pelanggaran dan ilegal.

Ada beberapa aturan dan undang-undang yang mengatur soal Pengendalian Minuman keras yang berlaku sejak tahun 2008.

 Bagi mereka yang melanggarnya maka bisa kena denda 500.000 baht atau Rp 209 juta atau dihukum satu tahun penjara. Bisa juga terkena sanksi ganda.

Meski begitu, kontroversi Lisa BLACKPINK itu tampaknya dapat diambil hikmahnya bagi Thailand agar meninjau kembali kebijakan anti-alkohol.

Terlebih setelah Thaopipop Limjirakorn, anggota parlemen dari partai Masa Depan Maju (The Move Forward), mengusulkan rancangan undang-undang tentang pajak cukai.

Secara luas, rancangan tersebut dijuluki "tagihan progresif minuman keras" untuk merevousi industri alkohol di Thailand.

Selain itu, Lisa BLACKPINK juga dikatakan aman karena dikatakan tidak melanggar aturan tersebut, dan beberapa negara lain juga tidak ada aturan serupa seperti di Thailand.

Baca juga: Iklan Wiski yang Tampilkan Lisa Blackpink Dilarang di Thailand, Apa Sebab?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com