Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/05/2022, 19:00 WIB

Terkait syarat 'tidak padat orang', ia menilai pemerintah perlu memberikan acuan kriteria yang jelas dan mendetail.

"Kriterianya apa, itu yang harus jelas, ini kan masyarakat sudah banyak yang salah mengira jika artinya Covid sudah hilang," terangnya.

Khususnya dalam situasi tertentu seperti di ruang publik, arena konser, lokasi pernikahan outdoor dan berbagai kemungkinan lainnya.

Baca juga: Ampuh Cegah Penularan Covid-19, Begini Cara Kerja Masker N95

Untuk lebih baiknya, Dokter Ning berpendapat kita bisa menggunakan indikator ilmiah untuk mendeskripsikan terminologi 'tidak padat orang' itu.

"Secara ilmiah, tidak padat itu artinya antar orang masih ada jarak paling tidak 1-2 meter," jelasnya, via sambungan telepon.

Meskipun aturan masker sudah dilonggarkan, ada baiknya untuk tetap menjaga diri dan mempertahankan pola hidup yang sudah dijalani sejak pandemi.

Berbagai langkah pencegahan yang ditekankan di masa penyebaran Covid-19 dianggap masih relevan untuk terus dilakukan, apapun aturan dari pemerintah.

"Pakai masker kan tidak ada ruginya, bisa jadi pencegahan yang paling mudah dan murah untuk infeksi saluran pernapasan," ujar pakar kesehatan yang aktif berbagi edukasi di media sosial ini.

Baca juga: Masker Apa yang Cocok untuk Mencegah Omicron?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke