KOMPAS.com - Rumah mode asal Prancis, Louis Vuitton (LV), yang dikenal karena koleksi super mewahnya kini sedang dibuat pusing.
Lantaran salah satu butiknya di Changsha, China dituduh menjual tas palsu alias KW oleh pelanggannya.
Karena sangkaan itu, LV lantas digugat oleh pelanggan yang merasa dirugikan ke pengadilan distrik Furong di Changsa, Provinsi Henan.
LV yang "ketiban sial" juga dituntut mengganti uang sebesar 3.350 dolar AS atau setara Rp 48 juta sesuai dengan harga tas yang dipermasalahkan.
Tidak berhenti sampai di situ, penggugat turut melayangkan tuntutan tambahan kepada brand mewah tersebut untuk memberikan kompensasi.
Nilai yang diminta pun tidak main-main karena penggugat menginginkan kompensasi dari LV sebesar 10.050 dolar atau senilai Rp 146 juta!
LV yang bersikukuh tidak bersalah kemudian membantah tuduhan yang dilayangkan pelanggannya.
LV juga menegaskan tidak mungkin ada butik resmi miliknya yang menjual produk palsu, dan menolak mengakui tas yang diduga KW tersebut.
Sayangnya, dalam putusan pengadilan LV tidak menyerahkan bukti untuk meyakinkan bahwa penggugat merupakan bagian sindikat pemerasan "profesional".
Sementara pelanggan yang berstatus sebagai penggugat dapat menyerahkan tanda terima belanja dan bukti pembayaran atas tas diduga KW yang dibelinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.