"Sambil memberikan jalur yang lebih jelas untuk pertumbuhan kami di masa depan," katanya.
Baca juga: Foundation Ringan dari Revlon yang Menutup Kekurangan Kulit
Revlon mengajukan dokumen pailit chapter 11, sesuai aturan di AS, yang membuat perusahaan ini bisa terus beroperasi saat sedang menyusun rencana untuk membayar krediturnya.
Artinya, produk dari brand pionir ini masih akan beredar di pasaran meskipun telah mengajukan pailit.
Revlon sendiri memiliki kini beroperasi di 150 negara dengan berbagai variasi produk termasuk kosmetik, cat kuku hingga pewarna rambut.
Sementara itu, Revlon Indonesia juga telah menyatakan jika perusahaannya akan tetap beroperasi seperti biasa
Via akun Instagram, dikatakan jika berbagai produknya akan tetap tersedia sembari meluncurkan berbagai inovasi terbaru.
View this post on Instagram
Revlon Indonesia berada dalam naungan Tempo Scan Group yang memegang lisensi brand tersebut sejak tahun 1989.
Baca juga: Revlon Ajak Perempuan Apresiasi Kecantikan yang Beragam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.