Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Negara Pemberi Cuti Panjang bagi Suami Saat Istri Melahirkan

Kompas.com - 21/06/2022, 16:25 WIB
Dinno Baskoro,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan masing-masing 90 hari lagi yang bisa dipergunakan ketika dibutuhkan.

Sementara di Estonia diberikan 14 hari cuti melahirkan bagi suami dengan gaji penuh. Sejumlah tawaran 435 hari kerja bisa didapatkan kedua orangtua.

Baca juga: Beda Pendapat Ibu-ibu soal RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagus untuk ASI tapi Khawatir...

3. Islandia

Aturan paternity leave bagi orangtua di Islandia tidak rumit. Ibu dan ayah diberi jumlah hari libur yang sama masing-masing tiga bulan.

Tambahan tiga bulan lagi dipersiapkan bagi mereka yang membutuhkan waktu khusus dalam merawat anak.

Sementara di sejumlah perusahaan pun mengatur ada yang memberikan durasi cuti sembilan bulan dengan pembayaran 80 persen gaji.

4. Slovenia

Ayah di Slovenia diberikan cuti selama 12 minggu ketika istrinya melahirkan. Dari 12 minggu itu, 15 hari dibayarkan gaji penuh, sedangkan 75 hari sisanya suami hanya menerima upah minimum.

5. Norwegia

Menurut aturan hukum yang berlaku di Norwegia, suami bisa mengambil cuti melahirkan sampai 10 minggu.

Setelahnya, kedua orangtua dapat membagi cuti tambahan dari total 46-56 minggu.

Kebanyakan perusahaan memberikan gaji 100 persen ketika keduanya saat mengambil cuti 46 minggu.

Sedangkan jika mengambil cuti 56 minggu maka akan dibayarkan 80 persen dari gaji mereka.

Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ayah, Kaya Manfaat bagi Seluruh Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com