Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 13:02 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

2017: tuduhan kultus seks

Laporan media menyebutkan, R Kelly menjebak enam wanita masuk dalam semacam kultus seks yang dibuatnya.

Dengan janji mewujudkan karier musik para wanita muda itu, ia mengontrol korbannya dengan mendikte hidupnya, termasuk soal aktivitas seksualnya.

Baca juga: Layakkah Pelaku Pelecehan Seksual Dimaafkan?

2019: film dokumenter yang berisi pengakuan korban

Lifetime Surviving R. Kelly merupakan film dokumenter berdurasi enam jam yang berisi kesaksian korban pelecehan seksual yang dilakukannya.

Tak lama setelahnya, berbagai konser R Kelly di AS dan Selandia Baru dibatalkan dan 10 tuduhan baru diajukan.

Jaksa kemudian mengajukan 11 dakwaan tambahan atas penyerangan seksual dan pelecehan terhadap anak di bawah umur antara 13-16 tahun.

Dokumen dakwaan menggambarkan seks dan seks oral dengan anak di bawah umur "dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan".

2019: tuduhan perdagangan seks dan praktik prostitusi

Tuduhan perdagangan seks muncul pada tahun 2019 di dua negara bagian berbeda, yaitu Illinois dan Brooklyn.

Dikatakan bahwa ada upaya terorganisasi dari penyanyi ini dan rekan-rekannya untuk merekrut dan mengangkut gadis di bawah umur melewati batas negara untuk tujuan seksual ilegal.

Tindakan ini termasuk produksi gambar pelecehan seks anak, serta konspirasi untuk menghalangi keadilan dengan menghancurkan bukti dan menyuap atau mengancam saksi.

Ia juga dituduh dengan praktik prostitusi di Minnesota atas tindakannya pada tahun 2001.

Baca juga: R Kelly Minta Dibebaskan dari Penjara karena Takut Terjangkit Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com