Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perilaku Pengendara Sepeda Listrik yang Bisa Membahayakan, Apa Saja?

Kompas.com - 19/07/2022, 08:45 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan sepeda listrik di beberapa wilayah di Indonesia mulai diterapkan, seperti di Makassar dan Kalimantan Tengah.

Dikutip dari laman Korlantas.polri.go.id, aturan tersebut diberlakukan berupa imbauan bagi masyarakat sembari menunggu keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait.

Satu alasan yang mendasari larangan tersebut adalah adanya ambiguitas para pengendara sepeda listrik yang menganggap fungsinya sama seperti motor biasa.

Padahal, jelas keduanya beda fungsi dan beda akan etika berkendara yang aman.

"Perilaku para pengguna sepeda sekarang ini mereka menganggap sepeda listrik, tapi cara penggunaannya seperti sepeda motor," kata pakar keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Pria yang juga seorang founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ini pun membeberkan beberapa contoh perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain.

Di antaranya adalah sering kali pengguna sepeda motor menggunakan kecepatan untuk menyelinap, menggunakan badan jalan yang tidak semestinya.

Padahal, bagi pengguna sepeda, umumnya di beberapa kawasan sudah memiliki fasilitas jalur khusus bagi para pesepeda.

"Kalau dia menggunakan badan jalan seperti pengguna kendaraan bermotor, maka membahayakan dirinya dan orang lain."

"Harusnya kita mengerti keamanan bersepeda, simpelnya ya menggunakan media yang sudah difasilitasi oleh pemerintah, seperti di bahu jalan dan trotoar," tambah Jusri.

Baca juga: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pahami 4 Risikonya

Pengendara sepeda listrik harus mengikuti aturan

Pesepeda melintas di salah satu sudut Kota Kopenhagen, Denmark, Minggu (29/5/2022). Kopenhagen dikenal sebagai kota sepeda dunia yang menawarkan kenyamanan dan keamanan bagi para pesepedanya. Ada tak kurang dari 380 kilometer jalur khusus sepeda di Kopenhagen, yang memungkinkan warganya menjadikan sepeda sebagai moda transportasi utama.KOMPAS.com/GLORI K WADRIANTO Pesepeda melintas di salah satu sudut Kota Kopenhagen, Denmark, Minggu (29/5/2022). Kopenhagen dikenal sebagai kota sepeda dunia yang menawarkan kenyamanan dan keamanan bagi para pesepedanya. Ada tak kurang dari 380 kilometer jalur khusus sepeda di Kopenhagen, yang memungkinkan warganya menjadikan sepeda sebagai moda transportasi utama.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 16 Juli 2022, Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Pihaknya akan mendisiplinkan aturan, terutama bagi anak d bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan yang semestinya.

Sebab, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ada beberapa syarat yang diatur dalam penggunaan sepeda listrik, di antaranya wajib menggunakan helm, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk, pengendara minimal berusia 12 tahun, dan pelarangan modifikasi daya motor listrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com