Selain itu, ada aturan terkait sepeda listrik yang hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus, dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.
Menurut Jusri, langkah yang dilakukan pihak berwenang merupakan kebijakan yang tepat.
Pasalnya, penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan bisa membahayakan pengguna jalan lain, apalagi bagi anak di bawah umur.
"Sepeda listrik 25 km per jam termasuk cepat, lho. Dalam hal ini saya setuju adanya pembatasan usia. Harusnya minimal 17 tahun yang sudah mulai matang (dalam berkendara)."
"Bayangkan kecepatan segitu dibawa sama anak kecil yang kemampuan mentality, emosional, adaptif sampai pengkajian bahaya risiko di jalan yang belum matang," jelasnya.
Begitu pun pada pemahaman soal karakteristik sepeda listrik, mulai dari tipikalnya, cara penggunaan, sistem pengereman, hingga wajib menggunakan safety gear ketika berkendara perlu dipahami masyarakat lebih jauh.
"Yang utama sebetulnya tidak menggunakannya di jalan raya. Gunakan sepeda listrik di area sebagaimana yang dilakukan para pesepeda konvensional," pungkas Jusri.
Baca juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.