"Ini sangat berpotensi pada kesalahan dalam diagnosis yang dilakukan," tambah Lucia.
Ia menegaskan jika hanya dokter spesialis kejiwaan, psikiater, dan psikolog klinis yang berhak melakukan diagnosis terhadap kesehatan mental seseorang.
Itu juga diatur dengan ketat dalam undang-undang tenaga kesehatan maupun peraturan Menteri Kesehatan.
Mengenali masalah kesehatan mental yang sedang dialami seseorang juga tidak bisa dilihat secara mekanis dari gejalanya saja.
Perlu observasi lebih menyeluruh misalnya dalam hal keberfungsian, juga oleh orang yang terlatih.
Kesalahan yang terjadi ketika kita asal melakukan self diagnosis akan memicu penanganan yang tidak tepat pula.
Hal ini juga bisa memicu reaksi emosi dari diri sendiri seperti menjadi overthinking hingga sangat bermasalah karena berpikir dirinya dalam kondisi buruk, padahal sebenarnya baik-baik saja.
Baca juga: Overthinking Bukan Penyakit Mental, Simak Cara Mengatasinya
Berbagai konten kesehatan mental di internet maupun media sosial tidak bisa ditelan mentah-mentah begitu saja.
Lucia berpesan agar setiap konten yang dibagikan itu disikapi sebagai kondisi yang pada umumnya ditemui.
"Ini belum lagi ketika kita membahas konteks ‘persepsi’ terhadap pengalaman. Ukuran kesedihan mendalam bagi seseorang dan yang lain akan berbeda," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.