Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2022, 16:49 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Dana tersebut digunakan untuk mendanai perjalanan resmi keluarga Kerajaan Inggris dan membayar pemeliharaan properti, termasuk operasional rumah tangga.

Sebagai penguasa baru Inggris, Raja Charles III yang berkuasa atas Crown State memegang kendali atas Rp 8,5 triliun.

Ini mencakup hak ekstraksi mineral serta izin penangkapan ikan, tanah pedesaan, dan dasar laut Skotlandia.

Properti lain yang dipegang oleh Raja Charles III, termasuk Duchy of Lancaster, sebuah perkebunan pribadi dengan aset bersih Rp 11,3 triliun.

Tidak ketinggalan dan yang paling penting, Raja berusia 73 tahun itu berhak atas Istana Buckingham, kastil Windsor, dan Tower of London.

Secara pribadi, Raja Charles III memang mewarisi banyak harta dari Ratu Elizabeth II yang meliputi koleksi permata, karya seni, termasuk kastil di Sandringham dan Balmoral di Skotlandia.

Aset pribadi tersebut dihargai sebesar lebih dari Rp 7,5 triliun menurut laporan media bisnis Forbes.

Forbes juga membeberkan, Sang Raja tidak akan membayar pajak warisan sebagai akibat dari kesepakatan Maret 1993 dengan pemerintah Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com