Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Privilege Hukum bagi Anggota Keluarga Kerajaan Inggris

Kompas.com - 30/09/2022, 09:52 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

KOMPAS.com - Para anggota keluarga Kerajaan Inggris memiliki banyak privilege dalam kehidupannya.

Tak hanya bergelimang harta, mereka juga diperbolehkan melanggar beberapa aturan maupun hukum karena statusnya itu.

Di sisi lain, ada beberapa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dijalankan sebagai seorang bangsawan.

Selain itu, mereka juga terikat dengan protokol dan etika dalam setiap aspek kehidupannya termasuk tingkah laku sehari-hari.

Baca juga: 8 Takhayul Aneh yang Kerap Dikaitkan dengan Keluarga Kerajaan Inggris

Berikut adalah berbagai aturan yang tidak berlaku untuk para bangsawan Kerajaan Inggris, dikutip dari Insider.

Tidak dapat ditangkap atau menjadi subjek proses perdata dan pidana

Aturan ini khususnya hanya berlaku untuk pemimpin monarki Inggris, baik Raja Charles maupun pendahulunya.

Mereka memiliki kekebalan berdaulat yang membuatnya bebas dari hukum Inggris dan tidak bisa dituntut pidana atau perdata.

Namun mendiang Ratu Elizabeth dikatakan sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa kegiatan dalam kapasitas pribadinya dilakukan dengan ketat sesuai dengan hukum.

Baca juga: Daftar Profesi Unik yang Bertugas Melayani Keluarga Kerajaan Inggris

Tak perlu mematuhi batas kecepatan berkendara

Keluarga Kerajaan Inggris bebas berkendara secepat maupun selambat apa pun selama disupiri oleh polisi untuk tugas resmi kerajaan.

Menurut The Sun, Undang-Undang Peraturan Lalu Lintas Jalan di Inggris memberikan izin bagi polisi, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan lembaga penegak hukum lainnya untuk melanggar batas kecepatan.

Karena bangsawan selalu dikendarai oleh pengawal polisi saat menyelesaikan tugas kerajaan, kendaraan mereka dengan demikian dibebaskan dari mengikuti peraturan kecepatan.

Tidak butuh paspor

Raja atau Ratu Inggris tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke luar negeri karena dokumen tersebut diterbitkan atas namanya sendiri.

Meski demikian, anggota kerajaan yang lain tetap memiliki paspornya masing-masing.

Baca juga: Lagu Kebangsaan Inggris, Uang, Prangko, hingga Doa Perlu Diubah Pascakematian Ratu Elizabeth

Tak perlu SIM

Untuk alasan yang serupa dengan paspor, Ratu Elizabeth juga tidak memerlukan SIM atau plat nomot untuk berkendara.

Namun pada usia 18 tahun, ia berlatih sebagai pengemudi dan mekanik untuk militer wanita selama Perang Dunia II.

Saat masih berstatus pangeran, Charles masih harus tetap memiliki SIM meskipun kini tak lagi diperlukan setelah naik takhta.

Tidak perlu menggunakan nama belakang

Nama belakang adalah hal yang penting untuk orang negara barat, khususnya sebagai kebutuhan dokumen.

Namun para bangsawan tidak tidak diharuskan menggunakan nama belakang resminya meskipun sebenarnya memilikinya.

Sebelum tahun 1917, anggota keluarga Kerajaan Inggris tidak memiliki nama keluarga, tetapi sekarang, keturunan laki-laki dari Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip memiliki nama belakang Mountbatten-Windsor.

Memiliki hak asuh otomatis atas cucu-cucu

Pangeran George, Pangeran Louise dan Putri CharlotteSamir Hussein /Wire Image Pangeran George, Pangeran Louise dan Putri Charlotte
Raja Inggris secara otomatis memiliki hak asuh sah atas cucu-cucu maupun keturunannya yang masih di bawah umur.

Mereka tak perlu mengajukan diri ke pengadilan, sebagaimana yang lazim dilakukan orang awam.

Aturan yang berlaku sejak 300 tahun ini berarti Raja Charles kini memiliki hak asuh atas anak Meghan Markle dan Pangeran Harry maupun Pangeran William dan Kate Middleton.

Baca juga: Penghormatan untuk Putri Diana di dalam Nama Anak Meghan dan Harry

Tak perlu bayar pajak

Anggota keluarga Kerajaan Inggris dibebaskan dari pembayaran pajak dalam kasus-kasus tertentu.

Meski demikian, Ratu Elizabeth melakukan pembayaran pajak sukarela atas pendapatan, aset, dan keuntungan yang tidak digunakan untuk tujuan kerajaan.

Demikian pula Raja Charles dan Pangeran William yang sebelumnya secara rela membayar pajak penghasilan atas perkebunan yang  mereka miliki.

Tak perlu jadi juri di pengadilan

Para anggota kerajaan dibebaskan dari tugas menjadi juri dalam persidangan kasus di pengadilan.

Hal ini biasanya harus dilakukan oleh masyarakat awam di Inggris dengan denda sebesar Rp16 juta jika mangkir.

Baca juga: Ini Lho, Gaya Pengasuhan Anak Keluarga Kerajaan Inggris

Bebas dari Freedom of Information Act

"Rumah Tangga Kerajaan bukan otoritas publik dalam arti Undang-undang FOI, dan karena itu dibebaskan dari ketentuan mereka," menurut situs web keluarga kerajaan.

Aturan ini memungkinkan keluarga kerajaan untuk menggunakan lebih banyak privasi atas tugas dan keuangan sehari-hari mereka.

Misalnya, saat keluarga kerajaan merilis laporan keuangan tahunan, publik Inggris dilarang mengakses informasi terperinci tentang pengeluarannya.

Baca juga: Nama Panggilan Unik Anggota Keluarga Kerajaan Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com