"Oleh karena itu, upaya perbaikan, atau koreksi, atas apa yang mendasari atau mendorong perilaku itu sangat perlu diperbaiki, dikoreksi," terangnya.
Baca juga: 6 Alasan Pasangan Lakukan Kekerasan dalam Pernikahan
Sedangkan pada korban KDRT, sangat dibutuhkan intervensi perilaku bagi dirinya mereka.
Khususnya terkait dampak kekerasan yang dialaminya maupun upaya pemulihan dan langkah selanjutnya agar hidupnya bisa kembali berjalan normal.
"Idealnya pula, dilakukan minimal konseling berpasangan apabila memang masing-masing pihak memutuskan akan tetap bersama," ujar founder layanan psikologi Wiloka Workshop ini.
Keputusan untuk kembali bersama dengan riwayat KDRT biasanya terjadi dengan alasan khilaf atau keberadaan anak.
"Nah bila memang memutuskan secara sadar akan Kembali Bersama SANGAT DISARANKAN dilakukan konseling maupun terapi pasangan bersama psikolog ya," tandas Lucia, lagi.
Namun jika korban kekerasan ingin memutuskan hubungan dengan pelaku maka ia menyatakan semua pihak perlu menghargai keputusan tersebut.
Bahkan jika korban mengaku sudah memaafkan atau pelaku menunjukkan indikasi perbaikan kondisi atas perilakunya di masa lalu.
Baca juga: Kenali, 3 Tanda Orang Terdekat jadi Korban Kekerasan Domestik
Dalam banyak kasus, Lucia menerangkan jika maaf dari korban sering disalahartikan dengan kemauan kembali bersama.
"Ketika korbannya menyatakan telah memaafkan maka lalu seakan-akan pelaku berhak juga menuntut untuk korban bersedia kembali bersama atau bahkan mencabut proses hukumnya," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.