Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kim Kardashian Bayar Denda Rp 19 Miliar akibat Lalai "Endorse" Kripto

Kompas.com - 06/10/2022, 08:41 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

Sumber BBC

KOMPAS.com - Kim Kardashian sepakat membayar denda sebesar 1,26 juta dollar AS, setara Rp 19 miliar, akibat endorsement cryptocurrency.

Atas kelalaiannya ini, ia juga setuju untuk tidak mempromosikan sekuritas aset kripto selama tiga tahun mendatang.

Sanksi tersebut diberikan karena ia telah mempromisikan EthereumMax di Instagram-nya, tanpa mengungkapkan bahwa itu sebenarnya adalah iklan berbayar.

Padahal, bintang reality show itu sebenarnya sudah menerima uang sebesar 250.000 dollar AS atau Rp 3,7 miliar untuk endorsement tersebut, berdasarkan investigasi Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC).

Baca juga: Jadi Sampul Majalah TIME NFT Pertama, Pangeran Kripto Ini Dihujat

Tindakan itu membuatnya terlibat dalam skema "pump and dump", yakni promosi menyesatkan yang dirancang untuk menaikkan harga kripto sebelum dirilis ke investor.

Promosi dari para pesohor, seperti Kim Kardashian, secara drastis meningkatkan nilai aset kripto tersebut sekaligus membuat banyak orang tergoda membelinya.

Tak butuh waktu lama sampai harganya turun drastis dan merugikan para investornya, yang tergoda endorsement para selebritas itu.

Baca juga: Raditya Dika Peringkat 64 Instagram Rich List 2022, Tarif Endorsement-nya Miliaran Rupiah

"Nona Kardashian senang telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC," ujar pengacara sosialita ini kepada BBC News.

"Kardashian sepenuhnya bekerja sama dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apa pun yang dia bisa untuk membantu SEC dalam masalah ini."

"Dia ingin menyelesaikan masalah ini untuk menghindari perselisihan yang berlarut-larut."

"Kesepakatan yang dia capai dengan SEC memungkinkan dia untuk melakukan itu sehingga dia dapat bergerak maju dengan banyak kegiatan bisnisnya yang berbeda."

Ilustrasi media sosial dan interaksi dunia digital, literasi media.SHUTTERSTOCK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi media sosial dan interaksi dunia digital, literasi media.
Gary Gensler, Ketua SEC, mengatakan, kasus Kim Kardashian ini sebagai pengingat bahwa endorsement selebritas tidak serta membuat produk investasi tertentu layak dimiliki.

"Kasus Ms Kardashian juga menjadi pengingat bagi selebritas dan lainnya bahwa undang-undang mengharuskan mereka untuk mengungkapkan kepada publik kapan dan berapa banyak mereka dibayar untuk mempromosikan investasi di sekuritas," katanya.

Secara terpisah, ia juga mengingatkan, endorsement artis ataupun influencer tidak bisa memastikan bahwa produk investasi itu tepat atau sah secara hukum.

"Bahkan jika endorsement selebritas itu asli, setiap investasi memiliki risiko dan peluangnya sendiri," ujarnya.

“Ketika berbicara tentang kripto, ingatlah banyak dari ini adalah aset yang sangat spekulatif. Anda mungkin bertanya-tanya apakah itu tepat untuk Anda atau bahkan mungkin itu penipuan," pesannya.

Baca juga: Rambah Dunia Digital, Gucci akan Terima Pembayaran Mata Uang Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com