Selain itu, penyidik juga menemukan ia menghapus sejumlah bukti dari akun tersebut sehingga ditetapkan melakukan pelanggaran UU ITE.
Hanya saja, dokter jebolan Universitas Sriwijaya itu berkilah jika unggahan dilakukan dari akun Facebook miliknya, yang terkoneksi dengan Instagram.
Baca juga: Soal Kisruh dengan Kartika Putri, Richard Lee Minta Keadilan
Setelah itu, ia sempat dibebaskan karena dianggap bersikap kooperatif namun akhirnya kembali ke bilik penjara dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan pada Desember 2021.
Dalam proses tersebut, kepolisian sempat melakukan mediasi antara Kartika Putri dan Richard Lee akan tetapi hasilnya sia-sia.
Proses hukum kemudian berjalan sehingga dokter tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda yakni pencemaran nama baik Kartika Putri dan illegal access.
Baca juga: Belajar dari Kasus Richard Lee dan Kartika Putri, Begini Cara Pilih Kosmetik yang Aman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.