Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Kartika Putri dan Richard Lee, Berawal dari Krim Mengandung Merkuri

Kompas.com - 17/11/2022, 13:34 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

KOMPAS.com - Pertikaian hukum antara Kartika Putri dan Richard Lee agaknya sudah mencapai ujungnya.

Dokter spesialis kecantikan itu kini bebas dari status tersangka sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski demikian, bukan berarti kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses ini sudah berakhir sepenuhnya.

Baca juga: Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Tak Ingin Maafkan Kartika Putri dan Singgung Ganti Rugi

Pria berusia 37 tahun itu mengaku tidak akan memaafkan presenter berhijab tersebut meski enggan memperpanjang masalah.

Hanya saja, ia masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk langkah lebih lanjut.

Kronologi pertikaian Kartika Putri dan dr. Richard Lee

Konflik hukum ini berawal ketika dr. Richard Lee membahas krim wajah lokal Helwa Beauty, pada Desember 2020 lalu.

Produk tersebut disebutnya mengandung bahan berupa merkuri dan hidrokuinon, berdasarkan hasil uji laboratorium yang sudah dilakukannya.

Baca juga: Bahaya Merkuri bagi Wajah, Hasil Instan Bukan Jaminan

Pria yang kerap berbagai edukasi di kanal Youtube miliknya itu mengatakan dua bahan tersebut tidak semestinya terkandung dalam produk yang dijual bebas.

Kandungannya bisa berbahaya untuk kulit apabila dipakai tanpa pengawasan dokter.

Rupanya, produk yang disebutnya itu gencar dipromosikan oleh Kartika Putri di Instagram.

Merasa tak terima, wanita tersebut lalu melayangkan dua kali somasi karena merasa nama baiknya dicemarkan.

Tak puas, istri Usman bin Yahya itu juga melaporkan Richard Lee ke polisi pada 9 Agustus 2021.

Ia menuntut permintaan maaf serta sejumlah syarat lainnya karena merasa dirugikan oleh konten review tersebut.

Baca juga: Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Dalam proses penyelidikan, akun Instagram Richard Lee kemudian disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Namun ia lalu dituding mengakses media sosialnya secara ilegal sehingga akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya pada Agustus 2021.

Selain itu, penyidik juga menemukan ia menghapus sejumlah bukti dari akun tersebut sehingga ditetapkan melakukan pelanggaran UU ITE.

Hanya saja, dokter jebolan Universitas Sriwijaya itu berkilah jika unggahan dilakukan dari akun Facebook miliknya, yang terkoneksi dengan Instagram.

Baca juga: Soal Kisruh dengan Kartika Putri, Richard Lee Minta Keadilan

Setelah itu, ia sempat dibebaskan karena dianggap bersikap kooperatif namun akhirnya kembali ke bilik penjara dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan pada Desember 2021.

Dalam proses tersebut, kepolisian sempat melakukan mediasi antara Kartika Putri dan Richard Lee akan tetapi hasilnya sia-sia.

Proses hukum kemudian berjalan sehingga dokter tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda yakni pencemaran nama baik Kartika Putri dan illegal access.

Baca juga: Belajar dari Kasus Richard Lee dan Kartika Putri, Begini Cara Pilih Kosmetik yang Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com