Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan yang Berlaku Selama Piala Dunia Qatar 2022; Bir, PDA, hingga Wajib Berpakaian Sopan

Kompas.com - 18/11/2022, 10:51 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

KOMPAS.com - Piala Dunia Qatar 2022 segera dimulai pada 20 November ini.

Momen ini menandai pertama kalinya perhelatan sepak bola terbesar digelar di jazirah Arab.

Hal ini juga berdampak pada sejumlah faktor penyelenggaraan acara, termasuk jadwal piala dunia yang biasanya jatuh pada Mei-Juli.

Karena kondisi cuaca di negara tersebut, bulan November dipilih sebagai waktu penyelenggaraan agar cuacanya lebih ramah untuk para peserta.

Baca juga: Jadwal Piala Dunia FIFA Qatar 2022, Mulai 20 November-18 Desember

Tak hanya itu, ada beberapa hal lain yang juga cukup berbeda dibandingkan piala dunia sebelumnya.

Perbedaan yang cukup menonjol adalah berbagai larangan yang harus dipatuhi para kontingen maupun pendukung dari negara peserta yang ingin hadir ke lokasi Piala Dunia Qatar 2022.

Apa saja?

Barang terlarang

Penggemar dari berbagai negara diperingatkan untuk tidak membawa sejumlah barang terlarang di Qatar.

“Mengimpor obat-obatan terlarang, alkohol, pornografi, produk daging babi dan buku-buku dan materi agama ke Qatar adalah ilegal,” demikian bunyi informasi di Foreign Travel Advice Inggris.

Hal ini ditegaskan oleh banyak negara karena orang yang tertangkap dengan item tersebut bisa dikenai hukuman penjara oleh Pemerintah Qatar.

Bir disajikan terbatas

Ilustrasi birThais Do Rio Ilustrasi bir
Qatar memiliki aturan yang sangat ketat soal penjualan alkohol termasuk bir serta lokasinya.

Di sisi lain, Budweiser, merek bir asal Amerika Serikat, merupakan salah satu sponsor terbesar FIFA dalam penyelenggaraan piala dunia. 

Merek ini biasanya membuka banyak gerai di berbagai lokasi seperti fasilitas publik yang menggelar nonton bareng.

Baca juga: Bir Nol Persen Alkohol, Apa Bisa Dapat Sertifikat Halal? 

Kompromi akhirnya dilakukan dengan membatasi lokasi penyajian bir, termasuk di dalam stadion selama pertandingan, tetapi dilarang di tempat lain.

Selain itu, bir hanya boleh dijual mulai pukul 06.00 sore hingga 01.00 dini hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com