Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/01/2023, 16:49 WIB
|
Editor Wisnubrata

KOMPAS.com - Jam tangan dengan fitur GMT merupakan salah satu jenis jam tangan paling populer dan sering dibicarakan.

Jenis jam tangan ini ada di dalam katalog manufaktur jam kelas atas semacam Longines, Ulysse Nardin, Bell & Ross, hingga Seiko.

Keunikan jam tangan GMT yang membedakan dari jam tangan standar, yaitu adanya jarum tambahan pada dial yang menunjukkan Greenwich Mean Time.

Greenwich Mean Time merupakan titik nol untuk zona waktu di seluruh dunia yang berada di Greenwich, Inggris yang dijadikan patokan pembagian waktu di Bumi.

Pada dasarnya, fitur GMT memungkinkan pengguna untuk mengetahui lebih dari satu zona waktu.

Baca juga: Menunjukkan Fase Bulan, Ini Keistimewaan Jam Tangan Moonphase

Sejarah penemuan jam tangan GMT

Konsep waktu 24 jam dalam sehari sudah diketahui sejak zaman Mesir Kuno, dan Greenwich Mean Time pertama kali diperkenalkan pada 1884.

Namun, jam tangan dengan fitur GMT baru diluncurkan selama The Jet Age, era di mana maskapai penerbangan mulai memberlakukan perjalanan udara antar benua.

Seiko SKX Sports Style GMT Seiko SKX Sports Style GMT

Seiring meningkatnya perjalanan udara menggunakan pesawat ke luar negeri, timbul beberapa "efek samping" seperti pilot yang lupa waktu di rumah atau penumpang yang mengalami jet lag.

Jet lag kerap terjadi pada orang yang bepergian melewati beberapa zona waktu berbeda.

Kondisi itu membuat jam biologis atau jam internal tubuh seseorang terganggu karena mereka kesulitan beradaptasi dengan zona waktu yang baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke