Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2023, 09:31 WIB

KOMPAS.com - Seniman asal Amerika Serikat, Mason Rothschild tersandung kasus yang melibatkan rumah mode Hermes.

Pengadilan Manhattan, New York, Rabu (8/2/2023) memutuskan, penjualan tas Hermes Birkin dalam bentuk non-fungible token (NFT) oleh Rothschild melanggar merek dagang rumah mode asal Perancis itu.

Juri pengadilan setempat menemukan proyek NFT bertajuk MetaBirkins yang dijual Rothschild tidak sah dan cenderung membingungkan konsumen.

Akibatnya, sang seniman diwajibkan untuk membayar ganti kerugian sebesar 133.000 dollar AS, atau sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga: Siap-siap, Harga Tas Hermes Birkin Diprediksi Naik Lagi Tahun Depan

Hermes memenangi gugatan atas tas MetaBirkins

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mason Rothschild (@masonrothschild)

Seperti diwartakan Kantor Berita Reuters, ganti kerugian itu ditetapkan atas pelanggaran merek dagang, penghilangan nilai sebuah merek (dilution), dan penggunaan domain merek dagang tertentu yang bukan haknya (cybersquatting).

Pengacara Rothschild, Rhett Millsaps menilai, putusan ini menandai hari yang kelam bagi seniman, dan berseberangan dengan Amandemen Pertama tentang hak kebebasan berekspresi.

Sementara itu, perwakilan Hermes belum memberikan klarifikasi atas putusan ini.

NFT yang mulai populer beberapa tahun belakangan adalah karya digital yang tidak bisa diganti dengan apa pun atau pun dimodifikasi, sehingga menjadi unik.

Masing-masing karya NFT memiliki sertifikat keaslian digital yang setidaknya secara teori tidak dapat dirusak.

Data karya tersebut terdaftar di jaringan blockchain --seperti cryptocurrency.

Baca juga: Buka Butik Baru di AS, Hermes Bikin Jam Tangan Khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Reuters


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com