KOMPAS.com - Seniman asal Amerika Serikat, Mason Rothschild tersandung kasus yang melibatkan rumah mode Hermes.
Pengadilan Manhattan, New York, Rabu (8/2/2023) memutuskan, penjualan tas Hermes Birkin dalam bentuk non-fungible token (NFT) oleh Rothschild melanggar merek dagang rumah mode asal Perancis itu.
Juri pengadilan setempat menemukan proyek NFT bertajuk MetaBirkins yang dijual Rothschild tidak sah dan cenderung membingungkan konsumen.
Akibatnya, sang seniman diwajibkan untuk membayar ganti kerugian sebesar 133.000 dollar AS, atau sekitar Rp 2 miliar.
Baca juga: Siap-siap, Harga Tas Hermes Birkin Diprediksi Naik Lagi Tahun Depan
View this post on Instagram
Seperti diwartakan Kantor Berita Reuters, ganti kerugian itu ditetapkan atas pelanggaran merek dagang, penghilangan nilai sebuah merek (dilution), dan penggunaan domain merek dagang tertentu yang bukan haknya (cybersquatting).
Pengacara Rothschild, Rhett Millsaps menilai, putusan ini menandai hari yang kelam bagi seniman, dan berseberangan dengan Amandemen Pertama tentang hak kebebasan berekspresi.
Sementara itu, perwakilan Hermes belum memberikan klarifikasi atas putusan ini.
NFT yang mulai populer beberapa tahun belakangan adalah karya digital yang tidak bisa diganti dengan apa pun atau pun dimodifikasi, sehingga menjadi unik.
Masing-masing karya NFT memiliki sertifikat keaslian digital yang setidaknya secara teori tidak dapat dirusak.
Data karya tersebut terdaftar di jaringan blockchain --seperti cryptocurrency.
Baca juga: Buka Butik Baru di AS, Hermes Bikin Jam Tangan Khusus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.