Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Pernikahan Dini yang Tidak Dinantikan

Kompas.com - 06/03/2023, 11:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Selly Feransa dan Riana Sahrani*

Negara kok ribet amat sih ngatur usia pernikahan? Kalau udah sama-sama cinta dan saling yakin, siapa takut?”

BEGITU ujaran sekumpulan remaja yang nampaknya masih berada di tingkat awal semester di salah satu perguruan tinggi.

Pemerintah Indonesia jelas mengatur usia pernikahan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

Lalu kenapa usia begitu pentingnya diatur oleh negara? Baru-baru ini ada satu film yang dapat dijadikan contoh untuk penggambaran pernikahan dini, yaitu “Ginny and Georgia”.

Banyak orang mengatakan film itu merupakan cerita kehidupan seseorang yang nyata, lalu dikemas sedemikian rupa agar menciptakan alur yang menarik dan dapat dinikmati oleh banyak orang.

Digambarkan mengapa usia itu menjadi salah satu indikator kelayakan pasangan dapat menikah.

Dalam film tersebut, diceritakan bahwa ada seorang ibu muda, yang mempunyai anak berusia remaja. Ia sendiri mengalami pernikahan diri sewaktu usianya 15 tahun.

Saat ini suaminya sudah meninggal, sehingga ia terpaksa harus mengasuh dua anak yang masih berusia remaja.

Selanjutnya film ini mengisahkan bagaimana perjalanan sang ibu dalam membesarkan anak-anaknya tersebut.

Seperti juga yang sudah diberitakan di Kompas tanggal 1 Februari 2023, bahwa kasus perkawinan anak terus bertambah di Indramayu dan juga daerah lain di Indonesia. Pengadilan Agama Indramayu menerima 572 pengajuan dispensasi untuk menikah.

Dispensasi pernikahan anak adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, walau anak tersebut belum mencapai batas minimum usia pernikahan, yaitu 19 tahun.

Anak-anak tersebut menikah pada umumnya karena sudah mengalami hamil terlebih dahulu, sehingga terpaksa dinikahkan. Ada juga karena faktor ekonomi dan kemiskinan, sehingga lebih baik dinikahkan.

Dampak dari pernikahan dini ini pada umumnya adalah kekerasan dalam rumah tangga dan/atau perceraian.

Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap kesuksesan suatu pernikahan di antaranya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com