KOMPAS.com - Archie dan Lilibet Diana, anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, akhirnya mendapatkan gelar resmi kerajaan.
Kedua bocah itu secara resmi dinobatkan sebagai pangeran dan putri, seperti yang tertera dalam situs Kerajaan Inggris.
Sebelumnya mereka tercatat sebagai Master Archie Mountbatten-Windsor dan Miss Lilibet Mountbatten-Windsor.
Baca juga: Dari Mana Biaya untuk Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Kelak?
Namun keduanya kini disebut sebagai Pangeran Archie of Sussex dan Putri Lilibet of Sussex di halaman garis suksesi, dengan urutan keenam dan ketujuh dari takhta.
Tidak ada pernyataan resmi apa pun dari Istana Buckingham soal perubahan ini.
Dalam pernyataan publiknya, pasangan ini menyebut anaknya sebagai Putri Lilibet, yang sontak mengejutkan publik.
Pasalnya, anak-anak mereka sebenarnya bukan pangeran dan putri sejak lahir, sesuai aturan di Kerajaan Inggris.
Baca juga: Anak Pangeran Harry, Lilibet Diana Masuk Daftar Pewaris Kerajaan Inggris
Mereka hanya berhak atas gelar tertinggi ini setelah Raja Charles III naik takhta yang menjadikan keduanya sebagai cucu raja.
Aturan yang mengatur gelar anak kerajaan ditetapkan oleh Raja George V - kakek Ratu Elizabeth - pada tahun 1917.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.