Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 14:24 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Para pembeli serta penikmat pakaian impor bekas menyayangkan adanya intruksi dari pemerintah pusat agar perdagangan pakaian impor bekas ditindak.

Fatimah Nur (28) warga asal Cirebon yang sengaja datang ke Pasar Cimol Gede Bage Kota Bandung, mengatakan pakaian bekas impor menjadi salah satu alternatif baginya untuk berbelanja pakaian.

Selain harganya yang miring, ia mengaku bisa mendapatkan barang-barang langka yang dicarinya.

"Kalau aku sih, nyarinya kaos-kaos gitu. Apalagi kaos yang film-film atau anime, kan kalau beli yang original mahal ya, enggak kekejar," kata dia, ditemui Selasa (21/3/2023).

Ia mengaku, berbelanja pakaian bekas impor cukup sering. Lantaran, sejak masa SMA dan kuliah sudah sering berbelanja ke tempat-tempat yang menjual pakaian bekas impor.

Soal gaya hidup thrifthing, Fatimah berpendapat tak menyalahi aturan. Sebab, kata dia, setiap orang punya selera sendiri untuk memilih fashion atau gaya berpakaian.

"Dulu kakak aku juga sama sering beli yang kaya gini. Kalau soal thrifthing aku mikirnya itu sih hak ya, karena aku rasa cukup lah dengan beli pakaian bekas aku bisa dapet kepuasan," ujarnya.

Selain kaos-kaos film dan anime. Fatimah mengaku kerap berburu brand-brand ternama asal luar negeri.

Hanya saja, untuk mendapatkan brand-brand ternama, kata dia, mesti jeli dalam memilih.

"Ya, kaos-kaos brand kaya Zoo York, Supreme, Volcom, atau ripcurl juga suka dapet, cuma harus ekstra nyarinya. Kebetulan aku suka kaos-kaos brand sport ekstrim juga," kata dia.

Baca juga: Simak, 9 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Thrifting

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com