KOMPAS.com - Lembaga Konseling Keluarga Kreatif (LK3) secara resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Sabtu, (25/3/2023).
Dengan ini, LK3 melalui Asosiasi Profesi Konselor LK3 yaitu Perkumpulan Konselor Sahabat Keluarga (PKSK) dapat mengeluarkan sertifikasi bagi anggotanya (profesi konselor) demi meningkatkan kompetensi.
Prosesi penerimaan lisensi sebagai LSP Konselor pertama di Indonesia dari BNSP ini ditandai dengan penyerahan lisensi yang sudah ditanda-tangani.
Dalam hal tersebut, penyerahan lisensi diwakili oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat dan diterima oleh Ketua LSP Konselor Keluarga Kreatif, Dr. Julianto Simanjuntak.
"Rasa syukur kebanggaan kami meraih lisensi dan upaya sertifikasi konselor pertama dan satu-satunya di Tanah Air ini demi menjangkau kebutuhan konselor di bidang keluarga maupun kesehatan mental,"
Demikian kata Dr. Julianto usai konferensi persnya di Hotel Hilton Garden Inn, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Berangkat dari sebuah visi besar, yaitu memenuhi ketersediaan tenaga-tenaga konselor kompeten secara merata di seluruh Tanah Air.
LSP Konselor Keluarga Kreatif menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini BNSP untuk mensertifikasi profesi konselor baik lintas budaya maupun agama.
Adanya sertifikasi bagi profesi konselor tentunya diharapkan agar profesi konselor semakin dihargai dan setara dengan profesi kesehatan mental yang lain.
Selain itu LSP LK3 yang sudah berlisensi dapat mendorong penguatan kompetensi para konselor untuk menjangkau kebutuhan konselor di bidang keluarga maupun kesejahteraan mental.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.