Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kompetensi Profesi Konselor, LSP LK3 Raih Lisensi dari BNSP

Kompas.com - 26/03/2023, 10:44 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Konseling Keluarga Kreatif (LK3) secara resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Sabtu, (25/3/2023).

Dengan ini, LK3 melalui Asosiasi Profesi Konselor LK3 yaitu Perkumpulan Konselor Sahabat Keluarga (PKSK) dapat mengeluarkan sertifikasi bagi anggotanya (profesi konselor) demi meningkatkan kompetensi.

Prosesi penerimaan lisensi sebagai LSP Konselor pertama di Indonesia dari BNSP ini ditandai dengan penyerahan lisensi yang sudah ditanda-tangani.

Dalam hal tersebut, penyerahan lisensi diwakili oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat dan diterima oleh Ketua LSP Konselor Keluarga Kreatif, Dr. Julianto Simanjuntak.

"Rasa syukur kebanggaan kami meraih lisensi dan upaya sertifikasi konselor pertama dan satu-satunya di Tanah Air ini demi menjangkau kebutuhan konselor di bidang keluarga maupun kesehatan mental,"

Demikian kata Dr. Julianto usai konferensi persnya di Hotel Hilton Garden Inn, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Berangkat dari sebuah visi besar, yaitu memenuhi ketersediaan tenaga-tenaga konselor kompeten secara merata di seluruh Tanah Air.

LSP Konselor Keluarga Kreatif menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini BNSP untuk mensertifikasi profesi konselor baik lintas budaya maupun agama.

Adanya sertifikasi bagi profesi konselor tentunya diharapkan agar profesi konselor semakin dihargai dan setara dengan profesi kesehatan mental yang lain.

Selain itu LSP LK3 yang sudah berlisensi dapat mendorong penguatan kompetensi para konselor untuk menjangkau kebutuhan konselor di bidang keluarga maupun kesejahteraan mental.

"Lima tahun ke depan bersama LK3, asosiasi atau perkumpulan konselor tidak hanya mensertifikasi saja tetapi juga membuka peluang jejaring baik di dalam dan luar negeri," tambah Julianto.

Di kesempatan yang sama, Kunjung juga mengungkapkan bahwa pemberian lisensi dan sertifikasi yang sah dari lembaga terpercaya juga berguna demi mencegah penyalahgunaan profesi.

"Dengan cara ini pula paling tidak bisa memberikan awareness lagi pada masyarakat tentang profesi konselor. Tanpa adanya sertifikasi, orang (tidak bertanggung jawab) bisa saja mengaku-ngaku sebagai konselor tapi tidak punya kompetensi,"

"Kami BNSP juga mendukung program pemerintah dalam membangun SDM (Sumber Daya Manusia) yang lebih baik lagi," kata Kunjung.

Proses sertifikasi konselor yang dilakukan oleh LSP LK3 mengacu pada Standar Kompetensi Kerja profesi Konselor yang telah ditandatangani oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com