Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gap Gugat Kanye West karena "Merusak" Gerai Yeezy Gap di LA

Kompas.com - 25/05/2023, 15:37 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Billboard

KOMPAS.com - Bukan Kanye West namanya jika tak membuat ulah. Setelah mengalami masalah dengan Adidas, dan menjadi pemberitaan dunia, sang rapper kini membuat masalah lagi.

Adalah brand fashion ternama Gap yang melayangkan gugatan karena Kanye West dituduh melakukan perubahan tanpa persetujuan pada sebuah lokasi gerai Yeezy Gap di Los Angeles, Amerika Serikat.

Ulah lelaki yang kini telah berganti nama menjadi Ye itu mengakibatkan tuntutan hukum berbiaya mahal, karena dinilai telah merusak gedung tersebut.

Dalam pengaduan yang diajukan bulan lalu di Pengadilan Los Angeles, Gap menyebut Kanye West bertanggung jawab atas tuntutan hukum yang diajukanpemilik gedung sejak tahun lalu.

Baca juga: Adidas Pastikan Jual Sneaker Yeezy Mangkrak Senilai Rp 15 Triliun

Penggugatnya adalah perusahaan bernama Art City Center, pemilik gedung ritel tersebut.

"Tergugat melakukan banyak perubahan pada bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan Gap," demikian tulis pengacara Gap dalam pengaduan tertanggal 2 April 2023.

"Pelaksanaan pekerjaan pun tidak hanya melanggar perjanjian, tetapi cara mempersiapkan dan melaksanakan pekerjaan tersebut menyebabkan perlunya perbaikan dan bahkan restorasi di sana."

Gap adalah salah satu dari banyak mantan mitra bisnis yang berpisah dengan Kanye West dan merek Yeezy-nya tahun lalu.

Perpisahan terjadi setelah pernyataan antisemit dan perilaku tidak menentu yang dipertontonkan Kanye West.

Perselisihan ini sangat mencolok, karena terjadi hanya setahun setelah Gap mengumumkan kesepakatan 10 tahun dengan Kanye West untuk lini terbaru "Yeezy Gap".

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Gap setuju untuk membuka hingga lima lokasi ritel untuk Yeezy.

Termasuk, salah satu lokasi di 1360 East 6th Street di Los Angeles -properti yang dimiliki oleh Art City Center, dan kini menjadi perkara.

Pada bulan Oktober 2022, pemilik properti mengajukan gugatan terhadap Gap, dengan mengklaim bahwa perusahaan tersebut melanggar perjanjian sewa.

Baca juga: Adidas Kembali Gandeng Ye demi Jual Sneaker Yeezy yang Menumpuk

Gap dituding melakukan "banyak modifikasi yang signifikan" dan tanpa persetujuan pemilik bangunan.

Modifikasi tersebut antara lain, menambahkan tanjakan dan terowongan ke tempat parkir, memindahkan tiga kamar mandi, dan memindahkan lampu.

Halaman:
Sumber Billboard
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com