KOMPAS.com - Ketika pacaran, rasanya dunia hanya milik berdua. Ada keinginan untuk memberikan apa saja pada sang pacar untuk menyenangkan hatinya.
Dengan senang hati, kita akan memberikan apa saja yang diminta sebagai bentuk cinta. Namun, bagaimana jika pasangan meminta kita berfoto intim atau membuat video asusila bersama kita?
Berhati-hatilah, hal tersebut dapat berujung dengan pemerasan seksual atau sextortion!
Baca juga: Apa itu Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual?
Menurut Gupta dan Gur dalam Sextortion Tops Charts in Cyber Crimes (2021), sextortion adalah eksploitasi seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara seksual.
Di mana foto intim atau video asusila korban digunakan sebagai alat kuasa pelaku untuk mengontrol korban.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat ketika diwawancarai Kompas.com, Rabu (14/8/24).
"Non-konsensual pornografi dapat disebut sebagai sextortion ketika foto intim korban dijadikan transaksi timbal-balik. Atau alat pemerasan atau eksploitasi seksual oleh pelaku," ujarnya.
Pelaku menggunakan foto intim korban sebagai alat kuasa untuk memenuhi apa yang diinginkannya.
Jika korban menolak permintaan pelaku, maka pelaku mengancam akan menyebarkan foto intim tersebut ke keluarga korban ataupun media sosial.
Hal itu tentu membuat korban merasa takut, sehingga memenuhi keinginan pelaku. Biasanya, pelaku akan terus meminta banyak hal pada korban, yang menyebabkan korban mengalami banyak kerugian.
Baca juga: 5 Tips Mencegah Diri Jadi Korban Penyebaran Video Asusila
Pelaku bisa mendapatkan foto dan video korban dengan berbagai cara. Namun, salah satu yang paling sering terjadi adalah ketika pelaku meminta foto intim pada korban.
Korban mengirimkan foto intim pada pelaku secara konsen. Foto tersebut nantinya dapat dijadikan bahan anacaman, jika korban melakukan hal yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku.
Oleh sebab itu, penting untuk langsung menolak, jika ada seseorang yang meminta foto intim kita. Hal ini berlaku juga pada pasangan atau pacar.
Adapun, sextortion termasuk ke dalam tindakan kriminal yang bisa dilaporkan dan dijatuhi hukuman.
Baca juga: Menjadi Korban Penyebaran Video Asusila, ke Mana Harus Melapor?
"Sextortion termasuk tindak kriminalitas yang diatur dalam UU Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Rainy.
Jika kita atau orang terdekat sudah telanjur mengirimkan foto intim, maka simpanlah bukti tersebut jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Untuk korban, jangan takut untuk mencari bantuan dan melaporkan jika terjadi sextortion.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarangLihat postingan ini di Instagram